Gubernur Kalteng Teras Narang Diperiksa

Sabtu, 01 November 2014 – 18:44 WIB

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi pada Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Palangka Raya (Unpar) bakal menggemparkan. Pasalnya kasus yang kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng itu melibatkan banyak tokoh di Bumi Tambun Bungai, termasuk Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang.

Diberitakan Kalteng Pos (Grup JPNN) hari ini, Teras sudah diperiksa sebagai saksi di Kejati Kalteng Jalan Diponegoro, Jumat (31/10), kemarin.

BACA JUGA: Bentuk Tim Khusus Tangani Banjir

Dia mengklarifikasi soal dana hibah yang menjerat mantan Rektor Unpar Hendry Singarasa bersama kedua  Pejabat Pemegang Komitmen (PPK), yakni Yohanes Dodi dan Prof Ciptadi sebagai tersangka itu.

Tak hanya Teras, seluruh bupati dipastikan bakal menunggu giliran untuk diperiksa. Kali pertama ini, hampir bersama dengan Teras, Bupati Lamandau, Ir Marukan Hendrik yang diperiksa.

BACA JUGA: Cari Lahan untuk Bangun Waduk Besar

Teras mulai pukul 08.30 WIB dan pulang sekitar 10.55 WIB, Marukan yang datang pukul 09.00 WIB, baru selesai pukul 15.00 WIB.

"Ini terkait Universitas Palangka Raya (FK Unpar, Red), terkait tersangka Hendry Singarasa. Saya dimintai keterangan, klarifikasi beberapa surat-menyurat tentang MoU atau nota kesepahaman terkait pemerintah provinsi dan Universitas Palangka Raya," kata Teras kepada sejumlah wartawan usai pemeriksaan.

BACA JUGA: Delapan PSK Ikut Nikah Massal

Dikatakan Gubernur, kebijakan pemberian dana hibah dari 1 kota dan 13 kabupaten se-Kalteng itu yang masing-masing memberikan Rp 1,5 miliar ke Unpar. Tujuannya agar tak ada lagi pungutan kepada mahasiswa.

"Saya jelaskan kesepakatan itu dari bupati dan wali kota, yang mendukung berdirinya Fakultas Kedokteran dengan mengirim masing-masing tiga mahasiswa,” tandasnya.

Sementara itu, Marukan terlihat tersenyum saat disambangi para awak media. Dengan antusias dia menceritakan keterangan yang diberikannya tentang dana hibah yang digelontorkan oleh Kabupaten Lamandau kepada FK Unpar tersebut.

“Ini terkait hibah Kabupaten Lamandau yang mendukung pelaksanaan pendirian FK Unpar,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kerja sama itu Kabupetan Lamandau membantu Rp 1,5 miliar per tahun. Dengan perjanjian selama lima tahun, syarat FK Unpar mendidik putera dan puteri asal Lamandau sebanyak 3 orang setahun.

“Biaya Rp 500 juta per orang. Tahun 2010 - 2011 kita sudah kirim 6 orang. Jadi kewajiban kita membayar Rp 3 miliar. Namun baru kita bayar Rp 2 miliar. Kewajiban kita kurang bayar masih Rp 1 miliar,” jelasnya yang mengaku ditanya oleh jaksa sekitar 15 pertanyaan.

Disebutkannya, rincian pembayaran yang sudah dilakukan pada 2010, yakni sejumlah Rp 350 juta. Sedangkan pada  2011 dilakukan pembayaran dua kali, masing-masing Rp 1.150.000.000 dan yang kedua Rp 500 juta.

Diakui Marukan, untuk kekurangan Rp 1 miliar belum dibayarkan. “Sementara tidak kita bayarkan. Saya mendengar keluhan dari orangtua, disampaikan kepada saya, bahwa Unpar ada menagih biaya-biaya lainnya kepada mahasiswa, makanya kita stop dana itu,” urainya seraya mengatakan dana itu telah dianggarkan, namun belum direalisasikan.

Secara terpisah, terkait kedatangan Gubernur Kalteng dan Bupati Lamandau tersebut, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kalteng Sedjun Manulang mengakui telah meminta keterangan dari keduanya terkait dana hibah ke FK Unpar.

"Iya intinya Gubernur mengklarifikasi soal kebijakan dia, kebijakan provinsi yang mengucurkan dana hibah," tegasnya.

Disampaikannya,  kehadiran Gubernur Kalteng hanya memberi klarifikasi sebagai saksi. Begitu juga halnya dengan Bupati Lamandau.  " Gubernur hanya diminta keterangan menjelaskan kebijakan-kebijakan itu," pungkas Wakajati.

Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi di Fakultas Kedokteran itu, Kejati telah menetapkan 3 tersangka, di antaranya mantan Rektor Unpar Henry Singarasa, Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) Yohanes Dodi dan Ciptadi. Dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar. (ono/*/ron)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngamuk, Injak-injak Petani Tua Hingga Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler