JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Sengketa Pemilukada Kabupaten Pringsewu yang diajukan dua pasangan calon Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto dan Ririn Kuswantari-Subhan Efendi Para penggugat menilai telah terjadi kcurangan secara sistematis, terstruktur dan massif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pringsewu dan pasangan terpilih Sujadi-Handitya Narapati
BACA JUGA: MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Tulangbawang
Karenanya, penggugat meminta MK membatalkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang menetapkan pasangan Sujadi-Handitya Narapati sebagai pasangan pemenang dan mendiskualifikasinya dalam pemilihan suara ulang
Majelis hakim perkara tersebut diketuai oleh Ahmad Sodiki dengan anggota Hadjono dan Ahmada Fadlil Sumadi
BACA JUGA: DPR Desak Kapolri Beri Penjelasan Rusuh Freeport
Pada persidangan itu penggugat juga menuding kediaman Gubernur Lampung, Sjahroedin ZP di Batu Putu, dijadikan tempat untuk mengkonsolidasi sejumlah aparatur desa, tokoh, dan warga masyarakat yang berasal dari kabupaten Prinsewu untuk mendukung salah satu pasangan calon.Bahkan, lanjut Bambang, Gubernur Lampung mengumpulkan seluruh kepala desa di Kabupaten Pringsewu di kediaman Gubernur
BACA JUGA: PPP Tetap Pertahankan Suharso di Kursi Waketum
“Pulangnya seluruh kepala desa yang hadir diberi uang masing-masing Rp 50 ribu,” ujar Bambang seraya berkata kalau pihaknya melakukan perbaikan permohonan sebelumnya.Selain Gubernur, Bupati Tanggamus Bambang kurniawan, Bupati Lampung Selatan Ryko Menoza, Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Berlian Tihang juga dituduh terlibat untuk memenangka pasangan Sujadi-Handitya Narapati“Perbuatan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif,” tegasnya.
Tudingan kecurangan juga dilontarkan kuasa hukum pasangan Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto, Gunawan RakaMenurutnya, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPUD Pringsewu menunjukan suatu proses hasil Pemilu yang bertentangan dengan azas Jujur dan AdilSebab, kecurangan telah dimuli pada saat tahapan pmilihan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
“Terjadi penggelembungan daftar nama pemilih, daftar mata pilih ganda dan eksodusnya beberapa warga yang bukan pemilih dapat melakukan pencoblosan pada saat terjadi pemungutan suara,” kata Gunawan diruang sidang yang sama.
Dikatakanya, pasangan Sujadi-Handitya Narapati mengunakan mesin birokrat dan aparat yang dikenal dengan nama “Tim Pelangi” yang bertugas memenangkan pasangan tersebut“Tim pelangi merupakan tim bayangan diluar tim kampanye yang didaftarkan di KPU dan tim ini sengaja dibuat untuk meng-cover segala aktifitas untuk memenangkan pihak terkait,” ucapnya.
Selain itu, aparat penegak hukum juga dituding telah bertindak untuk mengamankan dan memenangkan pasangan Sujadi-Handitya NarapatiCaranya, seluruh Panwas di kecamatan diberi penjelasan sekaligus didoktrin agar mendukung pasangan Sujadi-Handitya
Sementara pelangaran yang bersifat massif dilakukan dengan politik uang adalah mobilisasi masa dengan mengangkut masyarakat pemilih pada saat hari tenang dengan alasan untuk diajak piknik. “Setelah masyarakat terkumpul dan dibawa, dilakukan pembagian uang yang besaranya antara Rp 100-200 ribu dengan perjanjian harus memenangkan pasangan nomor urut lima (Sujadi-Handitya)," tandas Gunawan(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raker Kupas Proyek Hambalang Buntu
Redaktur : Tim Redaksi