Gubernur NAD Pernah Sepakati Bendera Kesultanan Aceh

Selasa, 02 April 2013 – 19:09 WIB
JAKARTA - Pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menuai kontroversi. Itu lantaran bendera yang disahkan DPR Aceh dan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku heran, mengapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggunakan bendera mirip bendera GAM.

Padahal, saat pertemuan konsultasi antara Gubernur Aceh dengan sejumlah pejabat Pemerintah termasuk unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Hotel Sultan, Jakarta pada 17 Desember 2012, disepakati menggunakan simbol bendera Kesultanan Aceh.

“Gubernur Aceh saat itu mengundang banyak tokoh, terutama untuk meminta masukan penentuan bendera Aceh terkait perjanjian Helsinki,” kata Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (2/4).

Dalam pertemuan itu, kata Yusril Ihza Mahendra, Gubernur Aceh ingin meminta masukan saat hendak menentukan bendera dan lambang Aceh, yang mencerminkan budaya, bukan simbol kedaulatan Aceh. Semua tokoh yang diundang sepakat bahwa penentuan bendera dan lambang jangan menimbulkan polemik dengan pemerintah pusat.

Ketika dipilih bendera berwarna merah dengan gambar bulan sabit dan bintang, serta bentuk pedang yang terdiri tulisan berbahasa Arab, lanjut Yusril, semua yang hadir tertawa.

“Gubernur Aceh juga tertawa ketika dikeluarkan model bendera yang menunjukkan kejayaan kesultanan Aceh dulu,” katanya.

Namun entah mengapa, lanjut Yusril keheranan, bendera yang disahkan Pemprov Aceh sekarang berbeda dengan yang diusulkan di pertemuan lalu. Meski begitu, dia berharap kontroversi pemerintah pusat dengan Pemprov Aceh bisa diselesaikan segera dengan tidak merugikan NKRI.

Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Susilo mengatakan, meski qanun sudah disahkan DPR Aceh, namun tetap dapat dibatalkan kalau terbukti melanggar konstitusi. Qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, salah satunya Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) 7/2007.

“Kalau mengarah ke bendera gerakan separatis, qanun tidak bisa diberlakukan,” katanya.

Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan sendiri, lanjut Susilo, sudah berada di Aceh untuk bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Diharapkan, dari pertemuan itu lahir sebuah kesepakatan untuk merevisi bendera Aceh yang memang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kedatangan Dirjen Otda untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap 12 poin di dalam qanun.

 “Kami sangat kecewa dengan adanya kegiatan pengibaran bendera yang disahkan itu,” ujarnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Sketsa Wajah Penyerang Cebongan Segera Disebar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler