Gubernur Papua Keluarkan Peringatan buat Freeport

Senin, 30 Januari 2017 – 08:06 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Foto: Cenderawasih Pos

jpnn.com - jpnn.com -Pemerintah Provinsi Papua mendesak PT Freeport Indonesia (PTFI) segera membayar tunggakan pajak sebesar Rp 3,5 triliun kepada rakyat Papua.

Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan, PTFI sudah seharusnya menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia berkaitan pembayaran pajak air permukaan (PAP).

BACA JUGA: Papua Tagih Tunggakan Pajak Freeport Rp 3,5 Triliun

“Pengadilan Pajak Indonesia pada tanggal 17 Januari 2017 telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia berkaitan pajak air permukaan dan wajib membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya sebesar kurang lebih Rp 3,5 triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Itu harus segera diselesaikan,” kata Enembe, seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Senin (30/1).

Enembe mengatakan, munculnya gugatan pajak oleh PTFI dikarenakan Pemprov Papua menagih kekurangan pembayaran pajak oleh PT Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil auditnya.

BACA JUGA: Pemerintah Lakukan Perombakan, Freeport Ikuti Aturan

“BPK mempertanyakan kekurangan pembayaran pajak PT. FI terhadap penggunaan air permukaan dari tahun 2011 sampai 2015. Kami sebagai pemerintah daerah kemudian mengirimkan surat ke PT. Freeport untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. Mereka menolak untuk menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak Indonesia. Puji Tuhan gugatan tersebut ditolak,”katanya.

PTFI, menurut Enembe, menggunakan acuan pembayaran pajak penggunaan air permukaan sebesar Rp. 10/m3/detik sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 1990. Sementara Pemprov Papua mengacu pada Perda No 4 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penggunaan air permukaan dikenai pajak sebesar Rp. 120/m3/detik. Perbedaan inilah yang menjadi tagihan pajak yang belom dibayarkan oleh PT. FI.

BACA JUGA: Bonus Persipura dari Freeport, Wow Banget...

Gubernur sangat bersyukur bahwa gugatan tersebut ditolak, karena hal ini berkaitan dengan harkat dan martabat rakyat Papua sebagai pemilik tanah yang diberkati ini.

“Perjuangan untuk mendapatkan dana sebesar ini bukan perkara mudah, karena kami berhadapan dengan perusahaan besar, PT. Freeport Indonesia yang semua orang sudah tahu. Hanya karena ini berkaitan dengan hak yang memang sudah seharusnya menjadi milik rakyat Papua maka kami perjuangkan sekuat dan semampu kami”pungkasnya. (yan/nat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukas Enembe Luncurkan Buku Papua: Antara Uang dan Kewenangan


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler