JAKARTA - Panitia Khusus DPR untuk Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan terperanjat mendengar masukan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang mengkritisi sekitar 43 Pasal dari keseluruhan (lebih dari 70 pasal) RUU tentang Pengadaan Tanah yang saat ini tengah dibahas Pansus DPR.
"Kita terperanjat juga mendengar masukan yang diberikan oleh Gubernur Irwan Prayitno soal RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan ini, karena dari keseluruhan lebih 73 pasal beliau mengkritisi sekitar 43 Pasal," kata Ketua Pansus RUU Pengadaan Tanah, Daryatmo Mardiyanto, dalam rapat dengar pendapat Pansus RUU Pengadaan Tanah dengan Gubernur Sumbar dan Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/5).
Terhadap seluruh saran dan kritikan yang disampaikan oleh Gubernur Sumbar, lanjut Daryatmo, Pansus tentu akan bersikap positif dan akomodatif karena memang para gubernurlah yang lebih tahu soal daerahnya"Pansus menyikapi bahwa keseluruhan saran dan kritikan itu merupakan aspirasi daerah dan DPR berkewajiban untuk mengakomodasinya
BACA JUGA: Briptu Norman Gelar Konser Akbar
Dalam pandangan kami, sangat tinggi perhatian beliau terhadap RUU ini," imbuhnya.Terutama menyangkut status tanah ulayat yang dikategorikan sebagai pusaka tinggi dan dipagar dengan ketentuan hukum adat yang masih berlaku hingga saat ini serta masih adanya pengakuan pemerintah terhadap tanah ulayat melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 tahun 1999
Selain mengkritisi sekitar 43 pasal RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, dalam kesempatan yang sama Gubernur Irwan Prayitno juga mengingatkan Pansus tentang banyaknya kepala daerah yang terjerat oleh kasus-kasus pengadaan tanah.
"Karena itu, RUU ini hendaknya juga mengatur pentingnya ditempatkan pengawas hukum dalam sebuah proses pembebasan lahan untuk pembangunan," kata Irwan Prayitno.
Menyikapi pernyataan anggota Pansus yang terkesan bahwa Irwan Prayitno lebih menyuarakan aspirasi LSM seperti Lembaga Bantuan Hukum yang mendesak agar pembahasan RUU ini dihentikan, Irwan Prayitno meminta agar Pansus jangan mempersepsi seperti itu.
"Kalau DPR bisa mengakomodasi aspirasi LSM dalam menentukan sebuah kebijakan, maka gubernur juga hak yang untuk menyampaikan aspirasi LSM dan masyarakat Sumbar ke Pansus DPR ini
BACA JUGA: Harimau Liar Terkam Warga
Jadi tidak ada salah, niat kita sama yakni untuk menyempurnakan RUU ini," tegas mantan Ketua Komisi VIII DPR itu.Terakhir, Irwan juga membeberkan upaya keras gubernur dan sejumlah bupati serta walikota untuk membebaskan lahan untuk pembangunan jalur kereta Api dari Teluk Bayur di Kota Padang ke Kabupaten Solok.
"Paling tidak hingga saat ini masyarakat di kedua wilayah masih sangat kondusif karena pemerintah daerah lebih mengutamakan dialog dengan masyarakat setempat ketimbang menggunakan pihak ketiga
RUU Pengadaan Tanah ini diusulkan oleh pemerintah untuk memperbaharui undang-undang Nomor 5 tahun 1960 yang kini masih berlaku dan dirasa sudah tidak mampu mengakomodasi berbagai soal tentang pengadaan tanah untuk pembangunan
BACA JUGA: Diduga UFO Muncul di Aceh Utara
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran Protap Diprioritaskan
Redaktur : Tim Redaksi