Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Akan Keluarkan Surat Edaran, Nih Isinya

Minggu, 28 Februari 2021 – 22:20 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Foto: ANTARA/Munawar

jpnn.com, MEDAN - Pemprov Sumatera Utara akan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berakhir 28 Februari.

"PPKM berakhir 28 Februari. Pemprov Sumut akan memperpanjang PPKM lagi," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah di Medan, Minggu (28/2).

BACA JUGA: Ini Orang yang Paling Dicari Kombes Dwi Tunggal

Menurut dia, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan mengeluarkan segera surat edaran PPKM itu.

Menurut Aris, PPKM dimulai 1-14 Maret dan terus akan dievaluasi.

BACA JUGA: Syarief Hasan: Itu Hanya Argumentasi Saja, Menghayal, Halusinasi

Menurut Aris, PPKM masih diberlakukan karena mengacu pada angka terkonfirmasi COVID-19 masih tetap bertambah di Sumut.

Hingga 28 Februari, jumlah pasien terkonfirmasi sebanyak 24.528 orang setelah dalam satu hari bertambah 110 orang.

Dari 110 orang, penambahan pasien terkonfirmasi tetap terbanyak dari Kota Medan. Jumlah penambahan pasien dari Kota Medan sebanyak 97 orang dan Deliserdang 12 orang.

Menurut Aris, bertambahnya pasien terkonfirmasi bukan hanya karena pandemi COVID-19 masih berlangsung.

Namun juga karena warga masih belum maksimal menjalankan protokol kesehatan.

"Untuk itu, PPKM dinilai masih perlu," katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler