jpnn.com, JAKARTA - BMW AG melayangkan gugatan terhadap BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakpus, terkait penggunaan merek dari M6.
Gugatan yang dilakukan BMW itu untuk melindungi hak kekayaan intelektual, dan juga menjaga standar kualitas serta eksklusivitas produk yang mereka miliki.
BACA JUGA: Digugat BMW AG, BYD Motor Indonesia Beri Penjelasan
Saat ini, BYD telah menggunakan M6 sebagai model kendaraan mereka.
Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania kepada Antara, Rabu, mengatakan bahwa BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil tindakan hukum guna melindungi identitas dan reputasi merek BMW.
BACA JUGA: BYD Sealion 7 DM-i Intelligent Driving Edition Resmi Mengaspal, Sebegini Harganya
“BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas."
"Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan kami di Indonesia,” kata dia.
BACA JUGA: 3 Big Bike BMW Motorrad Melantai di IIMS 2025, Simak Nih!
Menurut Jodie, pihaknya sangat mementingkan dalam menjaga pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium yang telah menjadi ciri khas dari produk BMW sejak dahulu kala.
“BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW,” ujar dia
Ketegasan yang diambil oleh BMW dalam hal ini, merupakan bentuk cerminan akan pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dalam industri otomotif.
Dia menjelaskan bahwa penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat merugikan pelanggan dan mitra dari BMW itu sendiri di pasar otomotif tanah air.
BMW berharap proses hukum yang berlangsung ini dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Saat ini, M6 sendiri merupakan merek yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang ada di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.
Sebelumnya, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Kasus perdata itu telah terdaftar sejak 26 Februari 2025. (ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 25 BMW M-Series Bakal jadi Sorotan di Indonesia M-Town
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha