Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara

Selasa, 19 Maret 2013 – 03:04 WIB
JAKARTA - Rencana pasangan Gus Irawan-Soekirman (GusMan) untuk mendaftarkan gugatan sengketa pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/3) batal. Karena hingga tadi malam tim kuasa hukum GusMan masih harus menyusun berkas gugatan, rencananya gugatan baru didaftarkan ke MK pada hari ini (19/3).

"Tim advokasi kami sudah di Jakarta, tapi hingga malam ini mereka masih sedang menyusun berkasnya. Kemungkinan besok, entah pagi, entah siang, entah sore," ujar  Ketua Tim Investigasi Pelanggaran Pilkada Sumut yang dibentuk GusMan, Indra Bakti Lubis saat dihubungi JPNN lewat ponselnya, tadi malam.

Indra sendiri hingga tadi malam belum ikut ke Jakarta. Tapi dia memastikan, sejumlah anggota tim kuasa hukum GusMan sudah berada di Jakarta. Dia tidak menyebutkan lokasi persisnya tim kuasa hukum GusMan ini bermarkas di Jakarta. "Pokoknya sudah di Jakarta," ujarnya.

Mengenai pokok materi gugatan, Indra menyebutkan, lebih fokus ke persoalan proses penyelenggaraan pilgub.  Dia menyebut antara lain masalah nama ganda di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan orang yang sudah meninggal namanya masih ada di DPT.

Sebelumnya,dia juga sudah menyebutkan bahwa materi gugatan antara lain menyangkut DPT ganda, formulis C6 atau surat pemilih yang tidak diberikan ke pemilih, juga pelanggaran dengan bukti yang diklaim sudah dikantongi menyangkut masalah kupon beras dan minyak goreng. Indra menyebut ada 300 pelanggaran yang ditemukan.

Saat ditanya apakah materi gugatan juga terkait perolehan suara, Sunhaji menjawab tidak. "Kita nggak fokus ke soal itu," ujar Indra.

Keterangan Indra menarik jika disandingkan dengan Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilukada.

Pasal 4 Peraturan MK tersebut menyatakan, "objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi, (a). penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau (b). terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah."

Kembali ke soal persiapan tim kuasa hukum GusMan. Wajar jika kemarin mereka masih disibukkan dengan urusan penyiapan berkas gugatan. Pasalnya, di Peraturan MK Nomor 25 Tahun 2008 itu, secara detil sudah disebutkan apa saja yang harus termuat di dalam berkas gugatan.

Di Pasal 6 ditegaskan bahwa berkas harus rangkap 12. Berkas ini pun harus memuat antara lain uraian yang jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Sumut, permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Sumut, permintaan ntuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Permohonan yang diajukan pun harus disertai alat bukti.

Nantinya, begitu berkas didaftarkan, jika setelah diperiksa Panitera MK ditemukan masih ada kekurangan, maka penggugat masih diberi kesempatan memperbaiki. Namun, waktunya tetap dibatasi paling telat tiga hari kerja setelah pleno penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU yang dilakukan Jumat (15/3) pekan lalu. Jadi, paling telat Rabu (20/3).

Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas akan diregistrasi sebagai salah satu perkara yang akan disidangkan.  Seperti diatur di Peraturan MK, penentuan hari sidang pertama dan pemberitahuan kepada pihak-pihak dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak registrasi.

Sedang Majelis MK harus sudah memutuskan perkara sengketa pilgub Sumut ini, paling lama 14 hari kerja sejak gugatan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Dengan demikian, seandainya paling telat pendaftaran gugatan sudah diregistrasi pada 25 Maret 2013, maka putusan perkara ini sudah diputuskan paling telat awal pekan kedua April 2013. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Diperkuat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler