Gugat UU Pemilu, Partai Gurem Gandeng Yusril

Selasa, 17 April 2012 – 18:31 WIB

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, dikabarkan siap menjadi kuasa hukum partai non-parlemen yang berniat mengajukan uji materi Undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akan ada 15 parpol non-parlemen yang menunjuk Yusril sebagai kuasa saat menggugat ke MK.

“Ada 15 partai bersama kami. Kita akan menunjuk Yusril untuk menjadi pengacara, dan dia mengatakan siap,” ungkap Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) PDS, di Jakarta, Selasa (17/4).

Parpol yang akan memberi kuasa hukum ke Yusril itu di antaranya Partai Forum Lima, PDS, PDP,PBB, PKNU dan PKPI. Menurut Deny, PDS menganggap angka Parliamentary Threshold (PT) 3,5 persen sangat tidak proposional. Angka PT itu dikhawatirkan bakal menimbulkan semakin banyak suara pemilih menjadi sia-sia.

Denny menyebut, pada Pemilu 2004 lalu saja terdapat 19 juta suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parleman. "Pemilu yang akan datang suara jumlah pemilih akan hilang sia-sia akan melampui 19 juta, " katanya.
     
 Ditegaskannya, idealnya  PT secara nasional cukup 1,03 persen saja.“Ini kan negara kepulauan  dengan penyebaran penduduk yang tidak merata, dan tidak bisa diabaikan begitu saja,” jelas Denny.

Karenanya Deny berharap MK bisa mengabulkan gugatan atas UU Pemilu. “Kalau gugatan kita lolos tentunya kita siap akan menjadi peserta pemilu,” katanya.

Dua hal yang digugat yakni Pasal 8 terkait masalah verifikasi. “Karena kita punya hak yang sama, UU pemilu kemarin kan yang sudah mengikut pemilu adalah peserta pemilu yang akan datang,” katanya.

Kemudian pasal 208 mengenai PT yang berlaku secara nasional. "PDS memiliki kursi yang jelas di Suimatera Utara, Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, dan bahkan di Jakarta suara kita sama dengan Partai PAN, " ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Adji: Jakarta Harus Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler