Gugatan Amalia Fujiawati Terhadap Bambang Pamungkas Ditolak! Kok Bisa?

Sabtu, 25 September 2021 – 14:08 WIB
Bambang Pamungkas. Foto: Twitter@bepe20

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak gugatan Amalia Fujiawati terhadap Bambang Pamungkas.

Hal itu disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/9).

"Jadi, gugatan penggugat mengenai pengesahan asal usul anak dan nafkah anak itu ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Selatan," ujar Taslimah.

Dia menjelaskan hal itu menyusul tidak terbuktinya pernikahan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas.

"Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo menikah dengan Bambang bin Arifin yang isbat nikah dilakukan di Pengadilan Agama Soreang dan diputus pada 28 Januari 2020," jelas Taslimah.

"Sehingga tidak terbuktinya pernikahan Amalia Fujiawati binti Drs Arifmanredjo dengan Bambang Pamungkas bin H Misranto," tambahnya.

Atas alasan tersebut, maka anak-anak Amalia Fujiawati tak terbukti darah daging mantan pemain sepak bola Persija itu.

"Anak tersebut tidak terbukti anak dari kedua belah pihak," kata Taslimah.

Amalia Fujiawati sebelumnya mengaku pernah menikah siri dengan Bambang Pamungkas dan dikaruniai dua anak dari pernikahannya itu.

Demi memperjuangkan hak anak-anaknya, Amalia Fujiawati pun menggugat Bambang Pamungkas ke PA Jakarta Selatan. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: 16 Hari Hilang, Gadis Cantik Ditemukan dalam Kondisi Sangat Mengerikan, Geger!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Bepe Tunjukkan Bukti Amalia Fujiwati Sudah Menikah dengan Orang Lain


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler