jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Angga Wijaya terhadap Dewi Perssik.
Gugatan itu dibacakan di PA Jakarta Selatan pada Senin (1/8).
BACA JUGA: Nasib Rumah Tangga Dewi Perssik Bakal dan Angga Wijaya Bakal Diputuskan Hari Ini
Kuasa hukum Dewi Perssik, Emi Wiranto, mengatakan semua permohonan pihak penggugat, yakni Angga Wijaya, dikabulkan.
"Majelis hakim sudah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan serta memberikan izin kepada Angga untuk mengikrarkan talak kepada Dewi Muria Agung," ujar Emi Wiranto di PA Jakarta Selatan, Senin (1/8).
BACA JUGA: Proses Cerai dari Dewi Perssik, Angga Wijaya Curhat Soal Kesendirian
Kuasa hukum lainnya, Sandy Arifin, menyatakan kliennya menerima putusan cerai tersebut.
Dewi Perssik menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Angga Wijaya Tidak Beri Nafkah untuk Dewi Perssik? Begini Komentar Pak Dahyan
"Tadi ditanyakan lagi apakah masih ada upaya untuk mediasi, berdamai sebelum diputus. Jawaban Mbak Dewi adalah tetap mengikuti putusan pengadilan dan sudah diserahkan kepada kuasa serta majelis hakim," kata Sandy Arifin.
Menurut dia, Angga Wijaya juga berpendapat sama perihal putusan hari ini, yakni menyerahkan kepada majelis hakim.
"Begitu juga kepada Mas Angga tadi juga dihubungi rekan kami. Beliau juga menyampaikan hal yang sama," ucap Sandy Arifin.
Dewi Perssik dan Angga Wijaya kompak tak hadir dalam sidang pembacaan putusan hari ini.
Sebelumnya, Angga Wijaya melayangkan gugatan cerai terhadap Dewi Perssik ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 Juni 2022.
Diketahui, Dewi Perssik dan Angga Wijaya membina rumah tangga sejak 2017. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Firda Junita