jpnn.com, JAKARTA - Aktris Lulu Tobing tak jadi bercerai dengan suaminya, Bani Maulana Mulia.
Pasalnya gugatan Lulu Tobing terhadap Bani Maulana ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Mantan Mertua Dituding Begituan Lewat Belakang, Salmafina Bereaksi Begini
"Kesimpulan majelis perkaranya ditolak," ujar Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, di kantornya, Selasa (14/9).
Alasannya, penggugat yakni Lulu Tobing tak bisa membuktikan gugatannya di pengadilan.
BACA JUGA: Ini Rahasia Indra Bruggman Terlihat Lebih Kurus, Oh Ternyata!
"Berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," jelas Jajat Sudrajat.
Atas alasan tersebut, bintang sinetron Tersanjung itu masih berstatus suami istri dengan Bani Maulana.
BACA JUGA: Nafkah Rp50 Juta dan tak ada Orang Ketiga, Begini Fakta Seputar Sidang Cerai Lulu Tobing
"Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah memakan 13 kali sidang sampai saat ini dan satusnya masih sebagai suami dan istri," tegas Jajat Sudrajat.
Dia mengatakan gugatan cerai ditolak seperti ini suatu hal yang biasa. Sebab, tak semua perkara di pengadilan agama dikabulkan oleh majelis hakim.
"Jadi, tidak semua perkara yang ada di Pengadilan Agama, perkara perceraian itu dikabulkan, banyak yang ditolak," kata Jajat Sudrajat.
"Sejauh mana para pihak mampu membuktikan dalil-dalil gugatan," imbuhnya.
Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.
Hingga saat ini, belum diketahui penyebab pemain film Dua Garis Biru itu ingin berpisah dari sang suami, Bani Maulana.
Adapun Lulu Tobing dan Bani Maulana resmi menikah pada 2019.(mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita