jpnn.com, JAKARTA - Gugatan cerai yang dilayangkan Aldilla Jelita terhadap Indra Bekti telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Hal Itu disampaikan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya pada Rabu (1/3).
Dia menuturkan gugatan cerai itu dilayangkan oleh Aldilla Jelita melalui kuasa hukumnya secara e-Court.
"Tertanggal 1 Maret ini telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar Taslimah.
Adapun gugatan cerai terhadap Indra Bekti itu terdaftar dengan nomor perkara 877/pdtg/PA Jakarta Selatan/2023.
Rencananya sidang perdana perceraian Indra Bekti akan digelar pada Senin (13/3).
Dalam sidang perdana itu, penyiar radio 45 tahun tersebut dan sang istri diminta untuk hadir.
"Penggugat dan tergugat diperintahkan untuk hadir dipersidangan, tentu diwajibkan dua-duanya hadir," ucap Taslimah.
"Tentu dinasehati dan didamaikan juga untuk mediasi," sambungnya.
Belakangan rumah tangga Indra Bekti memang diterpa isu kurang sedap.
Isu tak sedap itu berawal dari unggahan Aldila Jelita di Instagram yang seakan mengisyaratkan perpisahan.
Kekinian, Aldila Jelita telah melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Adapun Indra Bekti dan Aldila Jelita menikah pada 10 Oktober 2010 dan kini telah dikarunia dua orang anak. (mcr7/jpnn)
BACA JUGA: Ini Alasan Gugatan Cerai Aldilla Jelita Sempat Belum Terdaftar, Oalah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indra Bekti Ungkap Penyebab Digugat Cerai oleh Aldila Jelita
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita