jpnn.com, JAKARTA - Sidang Praperadilan Dipo Latief terhadap kasusnya dengan Nikita Mirzani telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang terkait terkait penggelapan barang yang diduga dilakukan Nikita Mirzani itu ditolak majelis hakim.
BACA JUGA: Dipo Latief tak Ingin Bernasib Sama Seperti Sajad Ukra
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan itu karena pembahasan mengenai penggelapan barang masuk ke dalam ranah harta bersama yang dimiliki oleh Dipo Latief dan Nikita Mirzani saat masih berstatus suami istri.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan bahwa Dipo Latief salah alamat lantaran membawa perkara tersebut ke ranah pidana.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Merasa Lebih Banyak Harta Dibanding Dipo Latief
"Praperadilannya itu nyasar. Jadi, kalau dia mau menyelesaikan soal harta itu bukan di praperadilan tetapi di pengadilan agama tuntutnya," ujar Fachmi Bachmid usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/9).
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Nikita dan Dipo Latief merupakan pasangan suami istri yang sah.
BACA JUGA: Diisukan jadi Mualaf usai Menikah, Jonathan Frizzy Berkomentar Begini
Atas alasan tersebut, semua harta yang didapatkan selama mereka menikah merupakan harta bersama.
"Di dalam putusan pengadilan agama itu Nikita dengan Dipo itu adalah suami istri yang sah tetapi diceraikan, sudah diputus cerai dan punya anak," ucap Fachmi Bachmid.
"Nah, karena perkawinannya sah maka semua harta yang didapat saat itu adalah harta bersama sehingga permohonan praperadilan itu tidak masuk ke persoalan mengadili dan memeriksa harta bersama," imbuhnya.
Sebelumnya, Dipo Latief ingin membuka kembali kasus dugaan penggelapan barang yang telah ditutup oleh kepolisian pada Desember 2020.
Dalam kasus tersebut, Dipo menuding Nikita Mirzani menggelapkan barang berupa celana dalam, gesper, paspor, dan mobil.
Guna membuka kasus lama itu, Dipo mendaftarkan berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun Dipo Latief dan Nikita Mirzani menikah pada 2018 dan bercerai di tahun 2019. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita