JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya memutus gugatan Machicha Mochtar terhadap keluarga Alm Moediono. Dalam tuntutannya, Machicha meminta anaknya M Iqbal Ramaadhan diakui sebagai bagian keluarga Moerdiono.
Hanya saja, tuntutan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim. M Iqbal hanya diakui sebagai anak Moerdiono di luar nikah.
"Diputuskan Iqbal sebagai anak di luar kawin dengan pertimbangan hak asasi anak bahwa anak juga harus mengetahui orangtuanya," kata kuasa hukum keluarga Alm Moerdiono, Kartika Yosodiningrat di PA Jakarta Selatan.
Karena hanya mendapat pengakuan anak di luar nikah Iqbal tidak bisa dimasukkan sebagai daftar ahli waris mantan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden RI Soeharto itu.
"Tidak punya hubungan dengan Moerdiono dan tidak bisa mewarisi. Pihak keluarga hanya mengakui terhadap perkawinan yang dicatatkan. Istri sah satu-satunya adalah Ibu Maryati," jelas Kartika. (abu/jpnn)
Hanya saja, tuntutan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim. M Iqbal hanya diakui sebagai anak Moerdiono di luar nikah.
"Diputuskan Iqbal sebagai anak di luar kawin dengan pertimbangan hak asasi anak bahwa anak juga harus mengetahui orangtuanya," kata kuasa hukum keluarga Alm Moerdiono, Kartika Yosodiningrat di PA Jakarta Selatan.
Karena hanya mendapat pengakuan anak di luar nikah Iqbal tidak bisa dimasukkan sebagai daftar ahli waris mantan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden RI Soeharto itu.
"Tidak punya hubungan dengan Moerdiono dan tidak bisa mewarisi. Pihak keluarga hanya mengakui terhadap perkawinan yang dicatatkan. Istri sah satu-satunya adalah Ibu Maryati," jelas Kartika. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meisya Siregar Ngamuk ke Ahmad Dhani
Redaktur : Tim Redaksi