Gugatan Ditolak, MK Dituding Hanya Corong UU

Selasa, 03 Juli 2012 – 18:42 WIB

JAKARTA – Penggugat sengketa pemilukada Aceh Tengah tak dapat lagi menahan rasa kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka.

Usai sidang Selasa (3/7), melalui kuasa hukumnya, penggugat mengkritik putusan MK. “Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya hak konstitusi 41 ribu warga Aceh yang mendukung klien kami. Dan putusan ini menunjukkan MK hanya sebatas corong undang-undang,” ujar kuasa hukum penggugat, Arief Soegiarto.

Sebab menurutnya, dasar putusan MK tidak mempertimbangkan waktu pemberitahuan putusan hasil pemilukada yang diberikan Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada pihak penggugat, yakni 14 Juni.

“Kami akan tetap mencari keadilan setelah adanya putusan MK ini. Kemungkinannya bisa saja KIP akan kami perkarakan secara pidana,” tandas Soegiarto.

MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan tiga pasangan calon bupati/wakil bupati, Iklil Ilyas Leube-Muhammad Ridwan, Mahreje Wahab-Nasri Lisma dan Muslim Ibrahim- Azzama.

Mereka mengajukan gugatan ulang pada 18 Juni 2012. Sebelumnya, 12 Juni 2012, MK sudah menolak gugatan ketiga pasangan dimaksud. Tapi, ketiga pasangan itu mengajukan gugatan lagi.

Dengan putusan ini, maka kemenangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara di pemilukada Ateng sudah sah dan tinggal menunggu SK pengesahan pengangkatan dan pelantikannya.

Alasan MK menolak gugatan ulang, karena putusan dalam perkara yang sama, yang diputuskan 12 Juni 2012, sudah bersifat final.  "Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHPU.D X/2012 bertanggal 12 Juni 2012 merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat menurut konstitusi," demikian bunyi putusan.

Adapun hasil Pilkada Aceh Tengah dimenangi oleh pasangan nomor urut 10, Nasaruddin-Khairul Asmara dengan perolehan 31.285 suara. Disusul IkIiI Ilyas Leube-Muhammad Ridwan 21.835 suara dan Mahreje Wahab-Nasri Lisma 14.978 suara. (ras/sam/jpnn)
   
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Minta Kader Korupsi Pengadaan Al Quran Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler