jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berkas perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang didaftarkan pasangan calon Bupati Asmani Arif-Syahrul Beddu, telah lengkap.
Dengan demikian, gugatan kemungkinan mulai digelar dalam waktu dekat. Namun kepastian jadwalnya masih menunggu informasi dari MK.
BACA JUGA: Pilkada Serentak 2018: Petahana Sudah Terbukti
"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh panitera. Selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) yang diikuti dengan penjadwalan persidangan," ujar Kuasa Hukum Asmani-Syahrul, Asman di Jakarta, Senin (16/7).
Selain menggugat hasil Pilkada Kolaka ke MK, pasangan nomor urut 2 ini, kata Aman, juga melaporkan Panwas Kolaka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah itu diambil karena patut diduga Panwas Kolaka melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sehingga merugikan kliennya.
BACA JUGA: Salam Serius, jadi Wakil Juga Mau
"Langkah lain, kami sebelumnya juga telah melaporkan dugaan penggunaan e-KTP ganda ke Gakkumdu Bawaslu RI," ucapnya.
Kemudian juga melaporkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan e-KTP ganda di Kolaka ke Ombudsman RI. (gir/jpnn)
BACA JUGA: PPP Buka Pendaftaran Selama Sebulan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wabup Maju Lagi, Bupati Ajukan Istri
Redaktur & Reporter : Ken Girsang