Gugatan Ihsan Ditolak MA, Ketum Forkabi yang Sah Buka Pintu Rekonsiliasi

Jumat, 23 Desember 2022 – 19:37 WIB
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Moch. Ihsan yang menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly terkait Surat Keputusan Kemenkumham mengenai Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di bawah kepemimpinan Abdul Ghoni. Ilustrasi Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Moch. Ihsan yang menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly terkait Surat Keputusan Kemenkumham mengenai Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di bawah kepemimpinan Abdul Ghoni.

Abdul Ghoni pun membuka ruang rekonsiliasi agar Ihsan mau kembali membesarkan organisasi tersebut.

BACA JUGA: Ketum Forkabi Kesal Kepada Heru, Lalu Bandingkan dengan Jokowi hingga Anies

“Amar putusan: tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari salinan putusan MA, Rabu (21/12).

Pada Rabu (21/12), Penitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta, berdasar perintah Ketua PTUN Jakarta, mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Mohammad Ihsan.

BACA JUGA: Gus Muhaimin Ikuti Jalan Santai dan Gelar Budaya Bareng Forkabi di Kemang

Adapun, surat pemberitahuan putusan kasasi nomor: 529 K/TUN/2022 tercatat pada 20 Oktober 2022.

“Menghukum pemohon kasasi membayar perkara biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah uang Rp 500 ribu,” demikian bunyi putusan tersebut.

BACA JUGA: Anies Baswedan Bertemu 59 Ormas di Rumah Dinas, Ada Forkabi hingga GP Ansor

Ketua Umum Forkabi Abdul Ghoni membuka tangan agar Ihsan bergabung ke Forkabi yang sah.

“Kami membuka lebar kepada saudara kami Mochammad Ihsan untuk bergabung dengan Forkabi yang sah secara hukum. Ayo, sambung silaturahmi demi kemajuan Betawi,” ucap Ghoni dalam keterangannya, Jumat (23/12).

Ghoni juga meminta semua pihak terkait menghormati putusan MA sebagai implementasi dari negara hukum dan nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika. Negara ini adalah negara hukum. Ayo, hormati putusan MA,” ujar Ghoni.

Di sisi lain, Ghoni menilai keputusan itu merupakan kemenangan masyarakat Betawi, khususnya organisasi.

“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih kepada MA yang telah memutus secara adil,” lanjut Ghoni.

Ghoni juga meminta Mohammad Ihsan mematuhi putusan MA dengan tidak menggunakan semua atribut dan nama Forkabi untuk melakukan kegiatan.

“Saya Abdul Ghoni berikan maklumat bila tidak mau bergabung, maka jangan pakai atribut dan nama Forkabi. Saya berikan waktu tiga bulan ke depan untuk berpikir. Setelah itu agar tidak memakai atribut Forkabi kepada Ihsan dan jajarannya. Jika, tak diindahkan saya akan lakukan upaya hukum. Sebab, ini sudah putusan MA,” tegas dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingin Jakarta Dipimpin Putra Betawi, Forkabi Memohon Presiden Jokowi Tunjuk Nama Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler