Gugatan Intervensi DPW PPP Dikabulkan

Senin, 01 Desember 2014 – 14:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan intervensi yang diajukan 22 DPW Partai Persatuan Pembangunan, Senin (1/12).

"Memutuskan menerima permohonan gugatan intervensi ketiga yang diajukan DPW PPP Aceh dan seterusnya sampai DPW PPP Papua, karena mereka memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti dalam persidangan terbuka di PTUN, Jakarta Timur, Senin (1/12).

BACA JUGA: Ini Kata Dahlan Iskan tentang Dirut Pertamina Baru

Dalam persidangan tersebut,  Majelis Hakim juga memutuskan persidangan dijadwalkan seminggu sekali. Gugatan intervensi DPW PPP tersebut dikuasakan kepada LBH DPP PPP. "Putusan ini berdasarkan Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN," kata Teguh lalu menutup sidang.

Wakil Ketua LBH DPP PPP Hadrawi Ilham mengatakan, keterlibatan DPW-DPW sebagai pihak tergugat intervensi menunjukkan bahwa objek sengketa TUN sangat penting. Menurut Hadrawi,  dengan dikabulkannya gugatan intervensi ketiga ini  maka kekuatan untuk berargumentasi di pengadilan semakin bertambah.

BACA JUGA: Bahan Bakar Kapal Polisi Butuh Rp 2,5 Triliun per Tahun

"Para tergugat intervensi memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa. Kami menyambut positif," kata Hadrawi usai  sidang.

Selanjutnya, LBH DPP PPP akan segera menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat untuk dibacakan pada persidangan mendatang.

BACA JUGA: Kalau Menang, Ical Diminta Rangkul Airlangga

Kuasa hukum tergugat intervensi I, Soleh Amin meminta Majelis Hakim mendiskualifikasi Suryadharma Ali dan Ghozali Hararap dalam persidangan TUN. Alasannya, mereka berdua bukan lagi dalam posisi sebagai ketua umum dan wakil sekjen DPP PPP.

"Sejak Muktamar VIII PPP di Surabaya, mereka bukan lagi ketua umum dan wakil sekjen DPP PPP. Begitupun, acara di Hotel Sahid yang diklaim sebagai muktamar, mereka telah mendemisionerkan diri. Artinya, mereka tidak lagi punya legal standing, sehingga kami memohon kepada majelis untuk mendiskualifikasi," ujar Soleh Amin. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ‎KPK Periksa Pejabat Dinas PU Cipta Karya Sumsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler