Gugatan Kandas, Mantan Anggota Kopassus Cabul Segera Diproses

Selasa, 25 Juli 2017 – 09:41 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BARITO UTARA - Siswandi bin Maruni harus gigit jari. Gugatan pria yang mengaku mantan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI kandas di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (24/7).

Gugatan ditolak karena hakim menyatakan penetapan tersangka pencabulan anak di bawah umur itu sah.

BACA JUGA: Honorer Ini Sedang Sedih, Foto-Foto Panasnya Terancam Tersebar

Dengan demikian, Polres Barito Utara (Batara) berhasil membuktikan proses penanganan hukum dalam kasus cabul dengan tersangka Siswandi.

Putusan dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh Febrian Ali.

BACA JUGA: PNS Cantik Itu Sengaja Sebar Puluhan Foto Panasnya?

“Hakim menolak gugatan pemohon secara keseluruhan terhadap termohon. Sebab, semua prosedur penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka sudah memenuhi unsur. Terutama dengan telah dilaksanakannya gelar perkara sebelum dilakukan penetapan tersangka,” kata Febrian.

Wakil ketua PN Muara Teweh itu menambahkan, surat pemberitahuan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka sudah disampaikan kepada keluarga tersangka.

BACA JUGA: Fakta Terbaru PNS Cantik yang Puluhan Foto Panasnya Beredar

Bahkan, kepolisian mengetahui alamat keluarga berasal dari tersangka sendiri.

Sebelum ditangkap, tersangka juga sering berpindah-pindah, baik ke Banjar Baru, Desa Lemo maupun ke Gang Nusa Indah Muara Teweh.

Saat dipertemukan melalui sebuah diding kaca, korban yang masih berusia tujuh tahun langsung menunjuk Siswandi.

Kasatreskrim Polres Batar AKP Benito Herleandra mengatakan, gugatan itu membuktikan bahwa siapa pun boleh mengawasi kinerja kepolisian.

“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan secara keseluruhannya ini, Polres Batara akan segera melengkapi berkas-berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” kata Benito.

Saat ini, penyidik masih tahap pertama koordinasi polres dengan kejaksaan.

“Kami dari aparatur Polres Batara menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh yang telah mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya. (her/cah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Cantik Kehilangan HP, Puluhan Foto Panasnya Beredar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler