Gugatan Khofifah - Herman Perlu Diperbaiki

Sidang Persiapan Perdana di PTUN Surabaya

Jumat, 26 Juli 2013 – 06:44 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja harus bersabar dalam menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebab, gugatan yang mereka ajukan tidak serta-merta dapat disidangkan.

Kemarin (25/7) dalam sidang persiapan, kubu penggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim itu diminta majelis hakim untuk memperbaiki gugatan yang diajukan. Setidaknya ada lima poin yang perlu diperbaiki dalam gugatan tersebut. Di antaranya, terkait dengan redaksional gugatan. Misalnya, penyebutan KPU Provinsi Jawa Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur. Juga penyebutan objek sengketa, yakni berita acara tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemilu Jawa Timur 2013.

BACA JUGA: Sultra Banjir Lagi, 1 Warga Ditemukan Tewas

''Pada gugatan, tulisan berita acara sebagai objek sengketa dobel. Seharusnya, hanya satu,'' ungkap Djuli Edy Muryadi, salah seorang anggota tim kuasa hukum Khofifah-Herman.

Selain redaksional, hakim memberi masukan agar pasal-pasal yang disebut dalam gugatan diuraikan secara lengkap dan jelas dengan mengacu para redaksional yang tepat. Karena pengadilan menetapkan acara pemeriksaan biasa yang dipercepat dalam perkara tersebut, Djuli pun segera memperbaiki gugatannya.

BACA JUGA: Menhub: Tarif KA Kuala Namu Medan Tak Mahal

Hari ini (26/7) mereka akan menyerahkan kembali gugatan kepada majelis hakim dalam sidang persiapan kedua. "Kami berharap sidang berjalan lancar dan semua pihak kooperatif," imbuh Djuli.

Sementara itu, Fachmi H. Bachmid, salah seorang kuasa hukum KPU Jatim, mengatakan, pihaknya tidak akan memperlambat sidang. "Tapi, kami juga akan minta pada majelis untuk menyusun jawaban nanti," imbuh dia.

BACA JUGA: Bendungan Jebol di Maluku Telan Korban Jiwa

Apalagi, dalam perkara tersebut, KPU Jatim telah menjalankan aturan sesuai ketentuan yang benar. Sebelum memutus penggugat dicoret dari daftar calon, mereka sangat hati-hati mempertimbangkannya. Bahkan, telah memberi kesempatan perbaikan.

Pengadilan tidak hanya memanggil penggugat dan tergugat dalam sidang persiapan tersebut. Calon lain pun diminta hadir karena dianggap memiliki kepentingan. Mereka dapat menjadi bagian dalam perkara itu sebagai tergugat II intervensi.

Kemarin tim kuasa hukum KarSa yang dipimpin Trimoelja D. Soerjadi pun datang. Termasuk kuasa dari pasangan Eggi Sudjana. Hanya perwakilan Bambang D.H.-Said Abdullah yang absen. Hari ini kuasa dari Bambang D.H. diminta hadir kembali. "Kami tidak menggunakan hak kami (menjadi tergugat II Intervensi)," ungkap Trimoelja yang keluar lebih dulu dari ruang sidang persiapan.

Oleh karena itu, sidang yang dipimpin hakim Oenoen Pratiwi dan Indah Mayasari tersebut dilanjutkan hanya oleh kubu penggugat dan tergugat. Selama 45 menit sidang persiapan berlangsung tertutup di ruang sidang yang sempit. Tim para pihak pun harus rela berdiri saat sidang.

Gugatan yang diajukan pada 19 Juli lalu oleh Khofifah dan Herman itu terkait dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim yang tidak meloloskan mereka sebagai pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jatim. Register perkara itu No 127/G/2013/PTUN.SBY.

Ada dua objek sengketa dalam gugatan yang perlu diteliti majelis hakim. Sekaligus memutuskan apakah objek tersebut sah atau tidak. Yakni, Surat Keputusan (SK) KPU Jatim tanggal 14 Juli 2013 dan berita acara tanggal yang sama tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemilu Jawa Timur 2013. (may/ano/nw)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendungan di Maluku Jebol, Puluhan Orang Terluka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler