Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan

Sabtu, 30 Maret 2024 – 04:49 WIB
Politikus PAN Okta Kumala Dewi. Foto: dok. Pribadi

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menggelar sidang kelima pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jumat (29/3).

Sidang tersebut terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal Partai Amanat Nasional (PAN) dan dilaporkan oleh M Rizal, Caleg DPR RI.

BACA JUGA: Airin dan Okta Raih Kursi DPR dari Dapil Banten III, Ini Harapan Nasyiatul Aisyiyah

M Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg di internal partainya, yaitu Okta Kumala Dewi (OKD).

Sidang tersebut terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024.

BACA JUGA: Zulhas Sebut Okta Kumala Dewi Bawa Perubahan Positif Bagi Warga Banten

Dalam putusan itu disebutkan bahwa OKD tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M Rizal.

"Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (OKD) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ulumudin Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Daftar Caleg DPR Terpilih dari Dapil III Jabar: Putra Menteri LHK Kalahkan Anak SYL

Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M Rizal tidak mampu menunjukkan dan membuktikan, setidak tidaknya menjelaskan bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme penggelembungan suara di tingkat kecamatan, yakni Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan.

Ulumudin, yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan.

"Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum, Bawaslu memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuduhan pelapor," papar Ulumudin. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler