Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK Dinilai Kedaluwarsa

Sabtu, 30 Maret 2024 – 21:31 WIB
Politikus Partai Golkar Dhifla Wiyani menilai gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tentang keberadaan Gibran sebagai wakil Prabowo kadaluarsa. Foto: dokpri for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Dhifla Wiyani menilai gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tentang keberadaan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil Prabowo Subianto, kedaluwarsa.

Dia juga menilai gugatan yang diajukan terhadap KPU di Mahkamah Konstitusi begitu dielu-elukan dan, bahkan menggiring opini.

BACA JUGA: Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil

"Pendukung 01 dan 03 menggiring opini bahwa Majelis MK pasti akan mengabulkan gugatan mereka," kata Dhifla dalam keterangannya, Sabtu (30/3).

Dia menyebutkan bahwa Pilpres 2024 sangat mungkin akan diulang kembali tanpa kehadiran Pasangan Prabowo dan Gibran sebagai peserta.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: TPN Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Ganjar di MK Akan Kalah

"Bahwa Pasangan 02 ini seharusnya mendapatkan jumlah suara nol. Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini sangat tidak masuk akal," lanjutnya.

Dia menjelaskan di UU Pemilu jelas tertulis bahwa Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja baik itu pada pileg, pilpres maupun pilkada.

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa

"Mahkamah Konstitusi tidak bisa memutuskan di luar yang diatur UU Pemilu tersebut. Sementara Paslon 01 dan 03 tidak mempermasalahkan tentang perselisihan suara tersebut," tuturnya.

Dia menjelaskan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 (UU Pemilu), jika ada pihak yang berkeberatan terkait dengan proses pencalonan suatu calon maka harus dilaporkan di Bawaslu.

"Maka Bawaslu yang akan menyidangkan laporan tersebut. Kemudian jika putusan Bawaslu itu dirasakan tidak benar, dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Dhifla.

"Jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," lanjutnya.

Dhifla menjelaskan proses keberatan ini yang tidak dilakukan oleh pasangan 01 dan 03 sama sekali.

"Karena mereka selama ini sangat percaya diri bahwa mereka pasti bisa memenangkan kontestasi pada tanggal 14 Februari tersebut," ujarnya.

Dia menilai paslon 01 dan 03 lupa atau terlanjur terpesona dengan adanya Gibran sebagai peserta pilpres.

"Dengan mereka tidak melakukan gugatan keberatan atas proses pencalonan tersebut selama ini berarti mereka sudah melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan alias kadaluarsa," tegasnya.

Dhifla juga menyebutkan apapun alasan paslon 01 dan 03 saat ini, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler