JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang ingin ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
"Majelis Hakim PT TUN menolak dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat (PDS). Bagi yang merasa dirugikan atas putusan ini, silahkan mengajukan ke Mahkamah Agung selama 7 hari kerja," ujar Ketua Majelis Hakim, Santer Sitorus saat membacakan putusan di PT TUN, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut Santer, putusan ini diambil setelah majelis hakim menimbang bukti, fakta hukum dan kesaksian yang terungkap selama proses persidangan sejak 21 hari yang lalu. Baik yang dikemukakan PDS maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum PDS, Hendrik Assa, memastikan pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke MA.
Langkah ini dilakukan karena merasa pengadilan ternyata tidak dapat melihat bahwa KPU telah berbuat tidak profesional saat proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014. Padahal pihaknya telah memenuhi semua syarat yang ditentukan.
"Dari hasil persidangan ini kelihatan majelis yang memeriksa tidak dapat mempertimbangkan fakta hukum dari saksi-saksi ahli yang kami ajukan. Kami menduga kuat ada semacam intervensi dari Senayan. Keinginan mereka sangat kuat indikasinya agar (KPU) tidak menambah jumlah parpol peserta pemilu," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, juga belum mau berkomentar jauh menyikapi putusan ini. Alasannya sangat sederhana, karena putusan PT TUN belum final dan masih bisa diproses ke MA.
Sebagaimana diketahui, Januari lalu KPU menyatakan PDS tidak memenuhi syarat menjadi salah satu peserta Pemilu 2014. Karena partai ini tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.
Atas hal ini, PDS kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun dalam putusan sidang ajudikasi Februari lalu, Bawaslu menolak permohonan PDS. Sehingga partai ini kemudian menempuh banding ke PT TUN.(gir/jpnn)
"Majelis Hakim PT TUN menolak dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat (PDS). Bagi yang merasa dirugikan atas putusan ini, silahkan mengajukan ke Mahkamah Agung selama 7 hari kerja," ujar Ketua Majelis Hakim, Santer Sitorus saat membacakan putusan di PT TUN, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut Santer, putusan ini diambil setelah majelis hakim menimbang bukti, fakta hukum dan kesaksian yang terungkap selama proses persidangan sejak 21 hari yang lalu. Baik yang dikemukakan PDS maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum PDS, Hendrik Assa, memastikan pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke MA.
Langkah ini dilakukan karena merasa pengadilan ternyata tidak dapat melihat bahwa KPU telah berbuat tidak profesional saat proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014. Padahal pihaknya telah memenuhi semua syarat yang ditentukan.
"Dari hasil persidangan ini kelihatan majelis yang memeriksa tidak dapat mempertimbangkan fakta hukum dari saksi-saksi ahli yang kami ajukan. Kami menduga kuat ada semacam intervensi dari Senayan. Keinginan mereka sangat kuat indikasinya agar (KPU) tidak menambah jumlah parpol peserta pemilu," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, juga belum mau berkomentar jauh menyikapi putusan ini. Alasannya sangat sederhana, karena putusan PT TUN belum final dan masih bisa diproses ke MA.
Sebagaimana diketahui, Januari lalu KPU menyatakan PDS tidak memenuhi syarat menjadi salah satu peserta Pemilu 2014. Karena partai ini tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.
Atas hal ini, PDS kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun dalam putusan sidang ajudikasi Februari lalu, Bawaslu menolak permohonan PDS. Sehingga partai ini kemudian menempuh banding ke PT TUN.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Dekat Anas Dorong Demokrat Gelar KLB
Redaktur : Tim Redaksi