Gugatan Pemilukada Buleleng Kandas

Senin, 28 Mei 2012 – 19:17 WIB

JAKARTA – Pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di pemilukada Buleleng, Bali, yakni Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji) dipastikan tinggal menunggu hari pelantikan sebagai bupati dan wakil bupati Buleleng.

Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Senin (25/5) petang, menolak segala gugatan yang diajukan jagoan Partai Golkar (PG) Gede Ariadi-Wayan Arta (Paket Geria 12).

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Konstitusi Harjono itu menyatakan menolak seluruh permohonan penggugat. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Harjono saat membacakan amar putusan.

Terkait tuduhan bahwa pasangan PAS Sutji tidak memenuhi persyaratan administrasi, MK menyatakan tuduhan tidak terbukti. Begitu pun masalah domisili, soal keluarga serta kejelasan pendidikan formal yang bersangkutan, pihak MK tak sependapat dengan penggugat.

Sebelumnya, Paket Geria 12 memohon MK membatalkan kemenangan PAS-Sutji, karena dianggap terdapat cacat yuridis syarat-syarat formal administrasi pasangan calon yang diusung PDI-P itu.

Dalam rekapitulasi perolehan suar, KPU Buleleng menetapkan pasangan calon nomor urut 3 PAS-Sutji unggul mutlak di Pilkada Buleleng, 22 April 2012, dengan meraih  54,80 persen suara dari total 340.896 suara sah.

Sedangkan pasangan Geria 12 di posisi dua dengan meraih 77.440 suara atau 22,72 persen.  Dan pasangan Ni Putu Tutik Kusumawardani-Komang Nova Sewi Putra (Partai Demokrat-Pakar Pangan) di peringkat tiga dengan 73.663 suara atau 21,61 persen. Serta duet Wayan Gede Wenten Suparlan-IB Djodhi (Hanura-Gerindra) di tempat terakhir dengan 2.979 suara atau 0,87 persen.(ras/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Suku jadi Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler