JAKARTA - Giliran gugatan pemilukada di tiga kabupaten di Aceh ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembacaan putusan, Senin (14/5). Pertama, gugatan pemilukada Kabupaten Bener yang diajukan pasangan H. Tagore Abu Bakar dan H. Aldar Abu Bakar.
Kedua, gugatan pemilukada Kabupaten Aceh Singkil yang diajukan dua pasangan, yakni H. Sazali -Saiful Umar dan H. Syafril Harahap -Yuli Hardin.
Ketiga, gugatan pemilukada Kabupaten Aceh Barat Daya yang juga diajukan dua pasangan, yakni Akmal Ibrahim-Lukman dan H. Sulaiman Adam-Afdhal Jihad. Bahkan, sebelum pasangan Sulaiman-Afdhal ini sudah mencabut gugatan.
Bunyi amar putusan MK untuk ketiga gugatan kasus itu hampir sama. Dimana, mahkamah berpendapat, tuduhan yang diajukan penggugat tidak cukup bukti.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis hakim MK Ahmad Sodiki saat membacakan putusan sengketa pemilukada Aceh Barat Daya. Kalimat yang sama juga diucapkan Sodiki saat membacakan putusan sengketa pemilukada Aceh Singkil dan Bener Meriah. Pasalnya, pembacaan putusan dilakukan oleh hakim yang sama. Hanya saja, dilakukan secara bergantian dan baru selesai pukul 18.10 Wib.
Dengan putusan MK ini, maka keputusan KIP Bener Meriah yang menetapkan pasangan Ruslan Abdulgani-Rusli Saleh, sebagai pemenang, sudah sah.
Begitu pun, kemenangan pasangan Safriadi -Dulmusrid sebagai pemenang Pilkada Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil, yang meraih 19.309 (37,58 %) dari 51.379 suara sah, sudah sah dan tinggal menunggu SK pengesahan pengangkatan. Hal yang sama untuk Aceh Barat Daya.
Dalam persidangan pembacaan putusan perkara Aceh Singkil kemarin (14/5), majelis hakim menyatakan, baik Safriadi maupun Dulmusrid, meski keduanya merupakan mantan narapidana, namun sudah memenuhi persyaratan untuk ikut mencalonkan.
Hukuman terhadap Safriadi yakni enam bulan dengan masa percobaan tiga bulan, telah terlewati dari rentang lima tahun. Bahkan, menurut hakim, Safriadi juga telah mengakui bahwa dia mantan terpidana. Safriadi, seperti dikatakan hakim Anwar Usman saat membacakan putusan, tidak berupaya menutup-nutupi bahwa dirinya mantan napi.
Meski Safriadi dulu divonis di pengadilan di Aceh Singkil, tapi dia tetap berdomisili dengan Aceh Singkil. Sikap ini dinilai hakim sebagai bukti bahwa Safriadi tidak menutup-nutupi statusnya sebagai mantan napi.
"Dan masyarakat di Aceh Singkil memilihnya, dengan perolehan suara terbanyak," ujar Usman.
Sedang Dulmusrid, yang pernah melakukan pencurian dan melakukan tindak penganiayaan, juga dinyatakan hakim memenuhi syarat sebagai calon. Alasannya, ancaman hukumannya hanya 2 tahun 5 bulan, bukan 5 tahun ke atas. Dul juga dinilai jujur ke publik, dengan memasang iklan permintaan maaf.
Sementara, dalam kasus Bener Meriah, MK juga menyatakan tidak terbukti tuduhan penggugat terhadap Ketua KIP Bener Meriah, Ahmadi, yang disebut meminta uang Rp1,5 miliar kepada tim penggugat. Menurut hakim MK, Ahmadi telah membantahnya, bahkan mengaku dirinya ditawari uang Rp1,3 miliar.
Hakim MK menyatakan, dugaan pemerasan atau upaya penyuapan itu harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan umum. "Namun, terbukti atau tidak, hal itu tidak berpengaruh pada perolehan suara para pasangan calon," ujar Maria Farida Indrati, anggota hakim MK. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abaikan Desakan Renegosiasi, SBY Langgar Konstitusi
Redaktur : Tim Redaksi