Gugatan Praperadilan Ditolak, Istri Wardiaman Zebua Histeris

Kamis, 14 Januari 2016 – 08:52 WIB
Susan Tan menangis usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Batam yang menolak gugatan Praperadilan suaminya, tersangka pembunuhan Nia, Rabu kemarin. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahrial Alamsyah Harahap, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wardiaman Zebua atas status tersangka pembunuh Nia yang disematkan kepadanya. Istri Wardiaman, Susan Tan, langsung histeris mendengar putusan tersebut, Rabu (12/1).

Susan tak kuasa menahan emosinya begitu hakim membacakan hasil sidang gugatan praperadilan tersebut. Menurut dia, suaminya tak mungkin melakukan semua yang dituduhkan polisi. 

BACA JUGA: Gugatan Wardiaman Zebua Ditolak, Keluarga Nia Lega

"Saya tak tahu apa yang ada di pikiran mereka (hakim, red)," kata Susan sambil keluar ruang sidang, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN) Rabu (13/1).

Susan pun enggan menanggapi wartawan yang mencegatnya dengan sederet pertanyaan. Sambil terus terisak, dia memilih mendatangi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi, yang juga hadir dalam sidang kemarin.

BACA JUGA: Modal Obat Batuk dan Ciu, Enam Pemuda Laknat Gilir Gadis SMP Berkali-kali

"Harusnya sidang praperadilan ini tidak ditolak pak. Suami saya korban, dia bukan pelakunya," kata Susan kepada Yoga.

Kekecewaan juga dirasakan tim penasihat hukum Wardiaman, Wardaniman Larosa dan Utusan Sarumaha. Mereka mengaku akan mengambil beberapa upaya hukum karena menilai putusan hakim tersebut tidak memenuhi azas keadilan.

BACA JUGA: Polda Deteksi Dokter Bule Terduga Malapraktik Allya Siska

"Kami akan melaporkan hakim yang bersangkutan ke Komisi Yudisial (KY)," kata Wardaniman.

Selain itu, Wardaniman mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agug (MA). Sebab dia menilai ada penyelundupan hukum yang dilakukan hakim Syahrial. Sesuai edaran MA no 4 tahun 2014 tentang pemberlakuan PK dapat dilakukan dengan dalil adanya indikasi penyelundupan hukum.

Dalam putusan praperadilan itu, sebut Wardaniman, hakim Syahrial hanya melihat dua alat bukti saja. Sementara itu, rangkaian yang telah dilakukan pihak termohon, yakni Polresta Barelang terhadap Wardiaman tidak menjadi bahan pertimbangan hakim tunggal tersebut.

"Ada banyak kejanggalan, hakim hanya menilai dua alat bukti saja. Sedangkan bukti kami tidak jadi pertimbangan," bebernya.

Rangkaian yang dimaksud, kata Wardaniman, mulai dari penangkapan, penggeledahan, pencarian alat bukti, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan tersangka oleh pihak termohon. Semuanya cacat hukum karena dilakukan sebelum surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) keluar.

"Ini yang kami sayangkan. Karena jelas-jelas dalam praperadilan kami jelaskan serangkaian kegiatan sebelum penangkapan pada tanggal 30 Oktober 2015 adalah tidak sah dan cacat hukum," sebut Wardaniman.

Dalam amar putusannya, hakim Syahrial menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan pemohon layak ditolak. Karena pokok perkara dalam sidang praperadilan yang diajukan pemohon itu dinilai tidak berlandaskan hukum yang kuat. Sementara, serangkaian tugas yang dilakukan pihak termohon terhadap pemohon dinilai sudah sesuai prosedur yang tepat sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menimbang bahwa, serangkaian penangkapan, penahanan, pembuktian, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka yang dijadikan pokok perkara oleh pihak pemohon terhadap termohon, telah dipahami dan dipelajari secara jelas bahwa langkah-langkah yang dilakukan termohon sudah sah sesuai bukti permulaan, bukti yang cukup, dan bukti permulaan yang cukup.

Maka dari itu disimpulkan bahwa yang menjadi pokok perkara dalam sidang praperadilan ini, dinyatakan ditolak," kata Syahrial.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi, engapresiasi putusan majelis hakim yang menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman. Menurutnya, putusan ini secara tak langsung menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan polisi terhadap kasus pembunuhan siswi SMA Negeri 1, Dian Milenia Trisna Afiefa atau Nia sudah berlandaskan hukum. Dengan begitu proses hukum tersangka Wardiaman akan tetap berlanjut.

"Putusan itu membantah segala sesuatu opini yang selama ini sudah dibentuk masyarakat. Hakim menyatakan proses penanganan kasus sudah sesuai undang-undang," kata Yoga kepada wartawan, kemarin.

Dilanjutkanya, semua proses yang dilakukan pihaknya dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut sudah sesuai ketentuan. Mulai dari penangkapan, pengeledahan, penyitaan, penahanan hingga menetapkan Wardiaman sebagai tersangka. Bahkan pihaknya sudah memiliki izin permohonan sita dari Pengadilan Negeri Batam.

"Jadi semuanya sah. Mulai penangkapan, penyitaan, pengeledahan hingga penetapan tersangka," terang Yoga.

Menurut dia, kuasa hukum tersangka berhak menyampaikan pendapat apapun dalam persidangan dan media. Sehingga seolah-olah Wardiaman merupakan korban salah tangkap yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Padahal sebelum menetapkan Wardiaman sebagai tersangka, pihaknya sudah melakukan serangkaian proses hukum yang sesuai undang-undang. Sehingga, pihaknya berkeyakinan pria beranak dua itulah tersangkanya.

"Mereka memposisikan Wardiaman sebagai pihak yang tak bersalah. Padahal, mana mungkin kita menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melakukan proses yang panjang. Dan kita yakin tak menghukum orang yang salah," ujar Yoga.

Yoga juga menegaskan jika pihaknya memiliki alat bukti yang kuat sehingga menetapkan Wardiaman sebagai tersangka. Namun, ketika ditanya mengenai barang bukti yang dijadikan alat bukti yang kuat untuk penetapan tersangka, Yoga enggan membeberkan.

Dikatakannya, jika bukti itu nantinya akan disampaikan dalam proses persidangan nantinya. Dimana pada sidang sebelumnya dengan agenda kesimpulan, pihaknya sempat menambah barang bukti sebanyak 28 buah. Yang berarti total barang bukti yang dihadirkan 62 buah.

"Untuk itu saya tak boleh berkomentar, karena sudah masuk ke pokok penyidikan. Semuanya nanti akan kita ungkap pada proses persidangan selanjutnya," beber Yoga.

Disisi lain, Yoga mengaku iba dengan curhatan sang istri yang sempat menyampaikan rasa kecewa terhadap putusan hakim. Wanita yang sudah dinikahi Wardiaman beberapa tahun silam itu meminta penjelasan kepada Yoga.

"Kami juga menghormati praduga tak bersalah. Karena itu, selama belum ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, red) dalam sidang, Wardiaman ini masih berstatus praduga. Kasus itu masih disangkakan hingga ada putusan resmi pengadilan," jelas Yoga.

Ke depannya, Yoga mengaku akan fokus melanjutkan proses penyidikan yang sempat terhambat karena permohonan praperadilan. Dimana dalam minggu ini pihaknya akan melakukan rekontruksi pembunuhan.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini rekontruksi dapat terlaksana. TKPnya di tempat penemuan mayat Nia dan beberapa lokasi lainnya," kata Yoga.

Tak hanya itu, usai rekontruksi pembunuhan pihaknya akan melayangkan berkas (tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Batam. Yang tentunya, berkas tersebut menyampaikan jika proses penyidikan telah selesai.

Yoga mengaku pihaknya belum punya cukup bukti ketika ditanya kaitan Wardiaman dengan pembunuhan dua wanita muda lainnya, yakni Anggi dan Chyntia. "Kita belum sampai disitu. Yang jelas, bukti kita kuat jika Wardiaman tersangka pembunuhan Nia. Sementara yang duanya masih kita selidiki," pungkas Yoga. 

Sementara Kapolres Barelang, Kombes Asep Safrudin, menilai selama ini kuasa hukum Wardiaman membentuk opini masyarakat yang mengarahkan Wardiaman sebagai korban salah tangkap. "Itu opininya pengacara. Kalau polisi salah tangkap silahkan tahan dan geledah," kata Asep.

Menurut dia, kegiatan yang dilakukan polisi dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut sudah memiliki dasar dan landasan hukum yang kuat. Apalagi, penetapan tersangka Wardiaman bukan sesuatu yang dicari untuk mengungkap kasus. Sehingga polisi tak melakukan kesalahan dalam semua tahapan hukum.

"Penyelidikan dan penyidikan bukan hal yang ditunjuk-tunjuk. Ini sudah memiliki proses yang jelas dan panjang. Indikasi sudah jelas juga, setelah ditangkap tak ada lagi pembunuhan kan," beber Asep.(she/rng/cr15/cr13/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Babak Baru Penyidikan Tewasnya Wayan Mirna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler