jpnn.com, SURABAYA - Gugatan raja dangdut Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam gugatan itu, Rhoma menyebut Sandi Record memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya ke YouTube tanpa izin.
BACA JUGA: Banjir Jakarta: Rhoma Irama dan Istrinya Masih Bertahan di Rumah
Gugatan dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby itu didaftarkan penasihat hukum Rhoma ke PN Surabaya pada Senin (25/1).
Rhoma meminta Sandi Record membayar ganti rugi Rp1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari YouTube.
BACA JUGA: Rhoma Irama, Via Vallen, dan Denny Caknan Meriahkan Road to Kilau Raya
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website resmi PN Surabaya gugatan itu ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim dan diminta membayar biaya perkara sebesar Rp539 ribu.
Humas PN Surabaya Martin Ginting mengatakan gugatan itu ditolak karena Sandi Record berhasil menunjukkan bukti pembayaran royalti.
BACA JUGA: Dibenci Gilang Dirga, Lesti Kejora Bilang Begini
"Gugatannya tidak beralasan, karena sudah terbayar," kata dia saat dikonfirmasi.
Dalam persidangan, Sandi Record menunjukkan bukti pembayaran royalti sebesar Rp500 juta lebih dan sesuai Undang-undang Hak Cipta.
"Sudah dibayarkan melalui agen Pak Haji Rhoma. Admindo dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh pak Haji Rhoma dan itu sudah bisa dibuktikan," beber dia.
Martin pun tak mengerti mengapa Rhoma tetap melayangkan gugatan. "Mungkin ada hak-hak yang belum terbayar dan sebagainya," pungkas Martin. (mcr12/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Arry Saputra