jpnn.com, JAKARTA - Gugatan Ruben Onsu atas hak kepemilikan merek dagang bernama Geprek Bensu resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Tidak hanya itu, MA juga meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu atas nama Ruben Samuel Onsu digugurkan alias dibatalkan.
BACA JUGA: Sahabat Sejati, Ruben Onsu Masih Simpan Nomor Julia Perez
Keputusan tersebut diketahui dalam laman resmi milik MA. Penolakan MA terhadap gugatan Ruben Onsu tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Ruben Onsu melayangkan kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu. Dia menggugat lantaran menilai merek dagang itu sama dengan Geprek Bensu miliknya.
BACA JUGA: Cerita Pembalap Cantik Rela Banting Setir Jadi Bintang Film Dewasa
"Menolak gugatan penggugat Ruben Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi pernyataan resmi laman MA, Kamis (11/6).
Dalam keterangan itu dijelaskan MA menolak gugatan Ruben atas merek dagang Geprek Bensu yang berupa lukisan dan logo. Menurut pihak MA, merek dagang tersebut justru mirip nama atau singkatan dari Ayam Geprek Bensu kepunyaan PT Ayam Geprek Benny Sujono.
BACA JUGA: Ruben Onsu Tidak Rela jika Rumah Olga Syahputra Dibeli Orang Lain
MA juga membatalkan pendaftaran merek dagang Geprek Bensu dari Ruben Onsu yang disampaikan kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM.
"Yaitu, dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek dengan segala akibat hukumnya," tambah pihak MA.
Sejauh ini, Ruben Onsu belum memberi komentar soal penolakan gugatan atas hak kepemilikan merek dagang bernama Geprek Bensu oleh MA. (mg3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra