jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum acara perdata, M Yahya Harahap hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9). Ia menjadi saksi ahli PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang mengajukan gugatan atas tindakan Kejaksaan Agung yang melakukan penggeledahan.
M Yahya dalam kesaksiannya mengatakan setiap tempat yang jadi sasaran penggeledahan oleh suatu lembaga penegak hukum harus sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat penetapan Pengadilan. Jika tidak sesuai sesuai surat penetapan, maka penggeledahan tersebut dianggap tidak sah.
BACA JUGA: Selain Pelindo II, ada Pihak Lain yang Raup Untung dari Dwelling Time
Menurutnya, dalam surat penetapan yang diterbitkan Ketua Pengadilan, pastin tercantum alamat atau objek, maupun subjek (orang).
"Dalam surat penetapan Pengadilan, pastilah menyebut tempat atau lokasi, bangunan, rumah, yang hendak di geledah. Jadi yang tertuang dalam surat izin menyebut secara spesifik dan tertentu tempat mana, bangunan mana dan ruang mana yang akan digeledah," papar Yahya, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).
BACA JUGA: Beginilah Cara Anak Buah Surya Paloh Ngacir Usai Diperiksa KPK
Yahya mengatakan, bahwa setiap penggeledah harus patuh dan tunduk dalam surat penetapan pengadilan itu.
"Jika bukan pada lokasi yang dicantumkan penggeladahan bisa dinyatakan tidak sah. Atau sudah implisit, setiap tindakan penggeledahan mesti sepenuhnya tunduk apa yang tercantum dalam sebuah penetapan pengadilan," jelasnya.
BACA JUGA: Pak Jokowi...Bagi-bagi Daging dong, Jangan Bagi-bagi Jabatan
Hal itulah yang menurut Yahya menjadi tujuan, mengapa setiap penggeledahan harus dilakukan dengan meminta surat penetapan pengadilan, yakni untuk membatasi kewenangan penyidik.
"Penyimpangan, atau melampuai batas kewenangan. Surat izin itu membatasi kewenangan oleh hukum kepada penyidik, jika menggeledah di luas surat izin, berarti telah terjadi penyimpangan dan kesewenangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan laporan kuasa hukum Adyaesta Ciptama Group (AG) dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Adyaesta Ciptatama (AG) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Victoria Securities International Corporation (VSIC). (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Semoga Muncul Pendekar Hukum seperti Buyung
Redaktur : Tim Redaksi