jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan atas gugatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diputus hari ini. Putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut akan menentukan nasib aset Wawan yang disita KPK.
Senin (6/1) kuasa hukum kedua pihak yang bersengketa menyerahkan argumentasi kesimpulan atas sidang sebelumnya. Kuasa hukum Wawan yang diwakili Pia Akbar Nasution mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk membela kliennya.
BACA JUGA: Penetapan Kelulusan Honorer K2 Juga Oleh Pemda
"Kami tinggal mendengar putusan hakim. Semoga sesuai dengan argumentasi yang kami berikan kemarin."Dari Wawan sendiri sudah menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada kuasa hukumnya," kata Pia usai persidangan.
Pia juga mengatakan bahwa menjelang putusan hakim hari ini, Wawan tidak menyampaikan pesan khusus kepada dirinya. "Tidak ada pesan khusus. Tinggal mendengan putusan hakim saja," ujar dia.
BACA JUGA: Premi Murah Jadi Daya Tarik JKN
Sementara itu, ditemui di lokasi yang sama, kuasa hukum KPK Anatomi Mulyawan mengatakan bahwa pihaknya tetap bersikukuh bahwa penangkapan Wawan serta penyitaan aset miliknya yang dijadikan barang bukti, telah sesuai dengan prosedur tetap. Dia juga menyatakan bahwa kesimpulan dari kuasa hukum masing-masing pihak isinya sama-sama menolak argumentasi yang dipaparkan pada sidang-sidang sebelumnya.
"Intinya kita menolak dalil-dalil mereka. Kita masih beranggapan, kita meyakini bahwa upaya penyitaan dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai. Putusan besok kita siap-siap aja, kita berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menyatakan bahwa semua upaya yang dilakukan KPK sah," papar Mulyawan.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Usung Konsep PLN Baru untuk Melistriki Pelosok Negeri
Perlu diketahui, Wawan yang juga merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap sidang perkara pilkada Kabupaten Lebak. Kasus tersebut juga melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar yang juga ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Namun Wawan melalui kuasa hukumnya memprotes sikap KPK yang dianggapnya telah menyita sejumlah aset pribadinya secara sewenang-wenang. Selain itu, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut juga menolak jika dirinya dianggap tertangkap dalam OTT KPK.
Sebaliknya, pihak KPK menyatakan bahwa pihaknya membantah telah sewenang-wenang menyita aset Wawan. KPK mengatakan penyitaan tersebut telah sesuai dengan prosedur standar penyitaan barang bukti dan barang bukti tersebut diperlukan untuk proses pembuktian di pengadilan. (dod)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberkasan NIP CPNS Baru Terus Dikebut
Redaktur : Tim Redaksi