JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR bidang energi, Dewi Aryani meyayangkan adanya mobil pejabat pemerintahan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menurutnya, mobil dinas pejabat yang ketahuan menggunakan BBM subsidi merupakan contoh buruk.
"Rakyat disuruh pasrah menerima beban sementara pejabat tinggi malah enak-enakan saja melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," ujar Dewi kepada JPNN, Kamis (25/4).
Dewi menegaskan, harus ada sanksi tegas kepada pejabat pemerintah yang menggunakan BBM bersubsidi tersebut. "Itu konsekuensi aturan. Pelanggaran jelas harus ada sanksi," tandasnya.
Padahal, menurut Dewi, nelayan dan petani saja sering kesulitan mendapatkan pasokan BBM. Sampai-sampai, banyak nelayan tak bisa melaut.
Karenanya politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan pemerintah agar tidak memaksakan diri untuk menaikkan harga jual BBM. Terlebih lagi, kenaikan harga BBM bersubsidi akan semakin menyulitkan rakyat. "Pemerintah tidak punya nurani!" kata dia.
Mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi, maka kendaran dinas yang tak boleh menggunakan BBM subsidi adalah milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta milik BUMN dan BUMD. Beleid yang merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 itu menegaskan, larangan penggunaan premium bagi mobil dinas di Jabodetabek sudah mulai berlaku sejak 1 Juni 2012. (gil/jpnn)
"Rakyat disuruh pasrah menerima beban sementara pejabat tinggi malah enak-enakan saja melanggar aturan yang dibuatnya sendiri," ujar Dewi kepada JPNN, Kamis (25/4).
Dewi menegaskan, harus ada sanksi tegas kepada pejabat pemerintah yang menggunakan BBM bersubsidi tersebut. "Itu konsekuensi aturan. Pelanggaran jelas harus ada sanksi," tandasnya.
Padahal, menurut Dewi, nelayan dan petani saja sering kesulitan mendapatkan pasokan BBM. Sampai-sampai, banyak nelayan tak bisa melaut.
Karenanya politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan pemerintah agar tidak memaksakan diri untuk menaikkan harga jual BBM. Terlebih lagi, kenaikan harga BBM bersubsidi akan semakin menyulitkan rakyat. "Pemerintah tidak punya nurani!" kata dia.
Mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi, maka kendaran dinas yang tak boleh menggunakan BBM subsidi adalah milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta milik BUMN dan BUMD. Beleid yang merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 itu menegaskan, larangan penggunaan premium bagi mobil dinas di Jabodetabek sudah mulai berlaku sejak 1 Juni 2012. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paranormal Dukung Fatwa MUI soal Eyang Subur
Redaktur : Tim Redaksi