JAKARTA - Mekanisme baru pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ternyata masih bisa diselewengkan. Contohnya di Garut, Jawa Barat. Dilaporkan kalau dana BOS triwulan pertama 2012 telah bocor sampai 10 persen. Kebocoran terjadi karena kepala sekolah tetap dimintai pungutan oleh sejumlah orang di dinas pendidikan daerah setempat.
Laporan kebocoran dana BOS itu diungkap osejumlah LSM. Yaitu, Garut Government Watch (GGW), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Koalisi Mahasiswa Rakyat Tasikmalaya (KMRT). Dalam laporan tersebut disebutkan sembilan jenis pungutan liar (pungli) penyebab kebocoran dana BOS.
Pungli itu di antaranya dana taktis dan materai, kartu NISN (nomor induk siswa nasional), serta bantuan bangunan kantor UPTD, Gedung Olah Raga PGRI atau masjid "Nominalnya beragam. Mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah," ujar Sekjen GGW Agus Rustandi di Jakarta, Rabu (15/2).
Agus menjelaskan, laporan kebocoran dana BOS itu mereka kumpulkan dari hasil wawancara langsung dengan sejumlah kepala SD. Dia membagi penelitian kebocoran dana BOS tersebut di tiga wilayah se-Kabupaten Garut.
Hasilnya mencengangkan, ada siasat baru yang digunakan praktek pungli ini.
"Modus ini mengikuti sistem baru pencairan dana BOS," katanya. Seperti diketahui, tahun ini dana BOS dikucurkan dari pemerintah ke pemerintah provinsi, lalu ditransfer ke rekening sekolah.
Modus yang digunakan saat ini, kata Agus, lebih terstruktur. Dia mengatakan, pihak yang terlibat pungli di dinas pendidikan kabupaten atau kota sekilas tidak tampak cawe-cawe. Mereka menggunakan petugas UPTD dinas pendidikan di tingkat kecamatan untuk mengeruk uang dari dana BOS.
Dalam prakteknya, UPTD dinas pendidikan di kecamatan ini menggunakan jasa Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKKM) sebagai kolektor. "Pihak yang meminta dana langsung ke kepala sekolah adalah KKKS dan KKKM ini," tegas Agus.
Menurut Agus, hanya sebagian kecil kepala sekolah yang tidak mau menuruti permintaan pungli itu. Tetapi, risikonya kepala sekolah ini dikucilkan dalam forum-forum yang diorganisir KKKS atau KKKM. Agus juga menemukan ancaman berupa praktek mutasi bagi kepala sekolah yang tidak memberikan upeti ini.
Dia mengatakan, hasil penelitian ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut. Selain itu akan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung, hingga ke Inspektorat Jendral (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Mumpung sekarang Irjen Kemendikbud (Haryono Umar, Red) mantan ketua KPK," tandasnya.
Agus berharap, mekanisme baru pencairan dana BOS ini tetap diikuti dengan sistem pengawasan yang ketat. Sebab, jika dilepas begitu saja, praktek-praktek pungli dan kejahatan lainnya bisa terjadi. Agus memperkirakan, praktek serupa juga tidak menutup kemungkinan terjadi di daerah lainnya dengan modus yang hampir sama.
Di bagian lain, pihak Kemendikbud belum memberikan komentar tegas terkait laporan kebocoran dana BOS itu. Saat dikonfirmasi tadi malam, Mendikbud Mahammad Nuh mengatakan bersyukur ada upaya proaktif dari masyarakat untuk mengawasi pengucuran dana BOS. "Alhamdulillah, terima kasih atas laporannya," kata dia singkat.
Dalam janjinya saat memulai mengucurkan dana BOS, Nuh menjanjikan akan mengawasi dengan ketat penggunaan dana BOS ini. Pengawasan diantaranya melibatkan berbagai unsur. Mulai dari Itjen Kemendikbud hingga perwakilan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (wan/ttg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Siswa MAN Tolak Valentine Day
Redaktur : Tim Redaksi