jpnn.com, NUNUKAN - Mentari, bukan nama sebenarnya, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran telah menyetubuhi seorang remaja laki-laki berumur 16 tahun.
Korban bernama samaran Guntur itu kini mengalami depresi hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
BACA JUGA: Makin Berani, Rachel Vennya Bagikan Potret Pakai Bikini
Tindak asusila yang dilakukan perempuan 42 tahun itu kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara.
Hasil penyidikan, diketahui kalau korban dan pelaku ternyata memiliki hubungan pacaran.
BACA JUGA: Diperkosa Wanita Paruh Baya, Siswa SMK di Nunukan Alami Depresi Berat
Kepada polisi, Mentari mengaku bahwa hubungan terlarang yang dilakukan itu atas dasar suka sama suka.
"Pelaku mengaku berpacaran dengan korban. Persetubuhan itu dilakukan berulang kali oleh keduanya sejak Febuari lalu dengan alasan suka sama suka," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Nunukan Ipda Martha saat dihubungi JPNN.com, Senin (23/5) sore.
BACA JUGA: Gadis Berusia 14 Tahun Digilir 5 Pemuda, TKP di Rumah dan Hotel, Begini Kronologinya
Mentari diringkus polisi setelah dilaporkan orang tua korban dengan dugaan pemerkosaan, pada Jumat (20/5/2022) lalu.
Ipda Martha menerangkan, penyidik masih mendalami dugaan perbuatan amoral yang dilakukan Mentari terhadap pelajar salah satu SMK di Nunukan tersebut.
"Pelaku dilaporkan orang tua korban, setelah korban yang sedang mengalami depresi berat bercerita kalau dirinya depresi karena sudah disetubuhi pelaku. Orang tua korban tidak terima lantas melaporkan kejadian itu ke kami," terang Ipda Martha.
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat pihak sekolah menghubungi orang tua korban yang sedang bekerja di Malaysia.
Pihak sekolah memberitahukan kalau kondisi korban dalam kondisi sakit dan sangat membutuhkan pendampingan.
"Ibu korban ini bekerja di Malaysia, dikabarkan pihak sekolah kalau korban di asramanya lagi sakit. Sebelum sakit itu korban memang banyak merenung seperti depresi," ucapnya.
Singkat cerita, setibanya ke tanah air, ibu korban langsung menemui Guntur yang sedang sakit.
Pihak sekolah menyampaikan, penyebab Guntur sakit karena tidak nafsu makan akibat mengalami depresi.
"Ibu korban menerima informasi dari pihak sekolah, kalau korban sempat bercerita dengan salah satu gurunya. Korban mengaku memiliki teman perempuan," katanya.
Korban yang dikenal selalu ceria, belakangan berubah menjadi pemurung dan sempat diduga memiliki masalah dengan pacarnya.
Alangkah terkejutnya sang ibu saat mendengar cerita putranya, mengenai penyebab depresinya Guntur karena disetubuhi perempuan yang usianya jauh lebih tua.
"Orang tua korban tidak terima, melaporkan ke kami pada 20 Mei lalu. Kami langsung lakukan penyelidikan dan kami amankan pelaku di rumahnya pada hari itu juga," terang Ipda Martha.
Lebih lanjut Ipda Martha menyampaikan, di hadapan penyidik pelaku mengakui telah menyetubuhi korban.
Namun, hubungan seksual layaknya suami istri itu diakuinya bukan pertama kalinya terjadi.
Mentari mengaku kalau dirinya menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak Febuari lalu. Perkenalan keduanya bermula dari chatting-an lewat media sosial tiktok.
Hingga akhirnya, keduanya berpacaran dan berulang-ulang kali melakukan perbuatan terlarang.
Pelaku menjelaskan keperjakaan korban telah dia renggut saat kencan pertama pada Febuari lalu.
Sejak saat itu, keduanya kerab bertemu dan melakukan hubungan begituan. Mentari mengatakan hal itu dilakukan suka sama suka.
"Korban ini tinggalnya di asrama sekolah, biasanya kalau korban keluar minta izinnya mau mau ke rumah ibadah, padahal bertemu dengan pelaku di rumah sewa," ucap Ipda Martha.
Diketahui kalau Mentari adalah perempuan 42 tahun yang sudah lama menjanda.
Kepada penyidik, Mentari dengan tegas membantah tudingan keluarga korban yang menyebutnya sebagai mantan PSK.
"Pelaku juga membantah memberikan obat kuat kepada kepada korban. Pelaku juga bukan bekas PSK," ujar Martha.
Namun, pelaku mengakui telah berhubungan layaknya suami-istri dengan korban.
Untuk mengungkap perkara ini, Unit PPA Satreskrim Polres Nunukan telah meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak sekolah dan perwakilan Dinas Sosial.
Penyidik juga berkoordinasi dengan dokter spesialis anak, kulit dan kelamin serta spesialis kejiwaan.
"Hingga saat ini korban masih belum bisa kami mintai keterangan karena masih dalam penanganan di rumah sakit. Kami berikan tiga penanganan, mulai dari kejiwaan, dokter anak hingga dokter spesialis kelamin," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Mentari dijerat polisi dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Mentari Perkosa Remaja Laki-Laki, Korban Sampai Trauma dan Masuk RS
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz