jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas status tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakkir mengatakan setiap warga negara berhak untuk memperoleh keadilan.
BACA JUGA: PDIP Sebut Megawati dan Prabowo akan Bertemu, Kriminalisasi Hasto Bakal Dibahas?
Upaya tersebut merupakan cara menguji sah atau tidaknya penyidik menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
"Oleh sebab itu, dia (Hasto, red) boleh mengajukan praperadilan. Sama halnya dengan yang lain, Hasto pun sama seperti yang lain bahwa praperadilan boleh diajukan," kata Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/1).
BACA JUGA: Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
Mudzakkir menuturkan jika Hasto sebagai warga negara merasa dirugikan oleh penyidik KPK, maka langkah yang ditempuh adalah praperadilan.
"Atau penyidik menyalahgunakan wewenang, mungkin penyidik tidak melakukan perbuatan standar dalam menyidik, sehingga tidak melakukan tindakan penyidikan, maka (warga negara) menempuh langkah praperadilan," kata Mudzakkir.
Menurut Mudzakkir, langkah Hasto menempuh praperadilan sah-sah saja sebagai warga negara. Apalagi langkah tersebut cara untuk menguji proses yang ditempuh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Jadi, selagi dia (Hasto, red) yakin alat bukti yang dipakai penyidik belum sempurna, belum cukup dan atau dilakukan tidak dengan cara yang tidak sah," ungkapnya.
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan.
Pertimbangan MK dalam putusannya itu mengungkap penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada 21 Januari 2025.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul