jpnn.com, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengkritik dua OTT terakhir yang dilakukan KPK. Menurut dia, ada kemungkinan penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan melalui prosedur yang tidak sah.
Dia menjelaskan, Undang-Undang KPK baru mengatur bahwa semua kasus lama yang belum selesai harus dilanjutkan menggunakan prosedur yang sesuai dengan ketentuan di undang-undang baru. Hal itu tertuang dalam pasal 70 UU 19/2019 tentang KPK.
BACA JUGA: OTT Komisioner KPU Tidak Sesuai UU KPK Baru?
Pasal 70 juga mengatur bahwa semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UU KPK baru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Karena itu, penyelidikan termasuk penyadapan harus mengacu UU KPK baru yang mewajibkan adanya izin dari Dewan Pengawas.
"Dengan demikian, penyadapan yang dilakukan sebelum disahkan UU KPK baru, dan dijadikan dasar OTT sesudah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 menjadi tidak sah,"
BACA JUGA: Tim KPK Abaikan Dewan Pengawas, OTT Komisioner KPU Rawan Digugat
Selain itu, tambah dia, jika kegiatan penyelidikan berupa penggeledahan yang dilakukan KPK tidak mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas, maka semua bukti yang disita otomatis batal demi hukum.
"Sprindik lama yang tidak mengantongi izin Dewan Pengawas juga mutatis mutandis atau ‘dengan perubahan –perubahan yang diperlukan’ dengan barang bukti di bawah Rp 1 miliar seperti perkara Wahyu Setiawan dinilai sudah tidak relevan lagi untuk ditangani KPK," tambah dia. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Kader PDIP Akui Bu Mega Kumpulkan Pengurus Setelah OTT KPK
Redaktur & Reporter : Adil