Ketua Federasi Serikat Guru Indonesia, LD. Daerah S. Pd, menilai rencana itu adalah program yang sangat keliru. Diknas kabupaten/kota menurutnya, akan kehilangan tugas dan fungsinya dalam mengatur pengelolaan guru di wilayahnya. Apalagi, jumlah guru di Sultra tidak sedikit, hanya kabupaten/kota yang lebih paham kondisi guru mereka masingt-masing.
Selama ini kata guru SMK 2 Raha itu Diknas kabupaten/kota sudah cukup maksimal mengelola urusan tenaga pendidik di wilayah masing-masing, meskipun memang ada beberapa hal yang masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Tapi secara umum, kinerja diknas kabupaten dalam menangani persoalan guru tidak ada masalah. "Kalau pengelolaan guru dialihkan ke dinas pendidikan provinsi, untuk apa lagi ada diknas kabupaten/kota, lebih baik tutup saja instansi itu," tegasnya.
Mengalihkan penanganan persoalan guru ke pemerintah provinsi kata LD. Daerah, tidak mneyelesaikan masalah begitu saja. Seandainya keberadaan guru selama ini, menjadi alat kekuasaan birokrasi dalam melakukan intervansi politik, hal yang sama juga bisa terjadi terhadap guru dalam pengelolaan pemerintah provinsi, jika politik sudah masuk dalam dinas pendidikan provinsi.
Diknas kabupaten/kota kata dia, selaku pengelola pendidikan di di daerah, jangan hanya menjadi perantara. Lembaga itulah yang seharusnya menjadi tumpuan guru dalam mengurus administrasi dan kelengkapan karirnya sebagai tenaga pendidik. "Kalau ada masalah, tidak mungkin guru bisa saat itu juga melakukan klarifikasi ke pemerintah provinsi, apalagi bagi guru-guru yang berdomisili di daerah kepulauan," tukasnya.
Hal serupa diungkapkan Ahmadi S. Pd. Guru SMAN 1 Kendari itu menilai, rencana itu terkesan sebagai pengambil alihan wewenang kabupaten/kota dalam hal pengelolaan guru. Apalagi kata dia, tidak semua masalah guru di daerah dipahami oleh pemerintah provinsi. pemkab yang lebih dekat dengan guru tentu lebih paham apa persoalan krusial yang dihadapi oleh guru-guru di wilayahnya.
"Saya rasa program itu belum terlalu efektif kalau diterapkan. Menang kadang-kadang kebijakan pemerintah mengenai persoalan pendidikan itu bertentngan dengan undang-undang. Misalnya saja mengenai otonomi daerah, nah kalau pengelolan guru dialihkan ke provinsi, dimana letak otonomi itu," herannya.
Secara terpisah, Djasmin. Guru SDN 1 Langgea Konawe Selatan yang sekaligus memimpin organisasi Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sultra, mengatakan, itu salah satu cara yang efektif, untuk melepas keterikatan guru-guru di daerah dari cengkraman birokrasi. Biar bagaimanapun kata dia, persoalan politik yang sudah terlanjur masuk dalam dunia pendidikan akan sulit dilepas, jika masih ada pengaruh kuat pemkab dalam pengelolaan guru.
Bahkan kata dia, lebih efektif lagi, jika pengelolaan ataupun urusan guru dialihkan langsung kepada pemerintah pusat. "Usulan pemerintah pusat itu muncul, karena adanya desakan dari bawah, yakni para guru yang ingin merdeka dari intervansi kepala daerah yang selama ini menjadi setir dalam hal kebijakan pendidikan di daerah. Hanya memang, untuk melaksanakan program baru itu, ada tantangan dan hambatannya, misalnya dalam hal letak geografis sekolah dan instansi pemerintah provinsi yang mengelola pendidikan. Tentu guru-guru di daerah terpencil akan sulit untuk mengakses informasi dari provinsi jika tidk ada perantara kabupaten," ungkapnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Kendari, Makmur, M. Pd mengungkapkan, sebenarnya itu program yang cukup bagus. Hanya saja perlu koordinasi yang lebih intensif, karena persoalan guru di daerah lebih dipahami oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
"Ada beberapa hal yang menjadi persoalan guru, antara lain penempatan, kenaikan pangkat maupun kesejahteraan guru. Selama ini, sebenarnya kami di Diknas Kota Kendari sudah berupaya maksimal untuk mengelola semua urusan mengenai guru. sama sekali tidak ada maslah berarti dalam pengelolaan itu, hanya mungkin pemerintah pusat punya pertimbangan lain sehingga merencanakan pengalihan itu, kita hanya bisa mendukung," ungkapnya.
Lalu, apakah Dinas Pendidikan Kota akan kehilangan peran" Dalam hal pengelolaan guru, pria berkacamata itu mengakui hal itu. Tapi, ia juga tidak menampik, selain guru, diknas kabupaten/kota juga mengelola lembaga pendidikan dan hal-hal lain terkait pendidikan di derah, meskipun tugasnya yang berkaitan dengan tenaga pendidik otomatis akan hilang jika rencana itu benar-benar direalisasikan.
Kadis Pendidikan Sultra, H. Damsid M. Si mengaku siap jika program pengalihan pengelolaan guru dialihkan ke provinsi. Alasannya, di diknas provinsi juga memiliki sumber daya manusia yang kompeten terkait tutorial maupun pengembangan kompetensi guru. Ada hal positif kata mantan Dekan FISIP Unhalu itu, jika urusan guru dialihkan ke provinsi, dalam hal distribusi guru di daerah bisa dilakukan lebih merata, sehingga tak ada lagi sekolah yang kekurangan ataupun kelebihan guru.
"Distribusi guru bisa dilakukan lebih efektif, dalam hal peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Dinas pendidikan kabupaten/kota tak akan kehilangan peran, karena masih banyak persolan pendidikan di daerah yang menjdi tugas dan tanggung jawab dikns kabupaten/kota," pungkasnya. (fya)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdikbud Jamin UKG Tahap Dua Lancar
Redaktur : Tim Redaksi