Guru Honorer Heboh, SPTJM & Masa Kerja untuk Penetapan NIP PPPK Dihilangkan?

Senin, 07 Maret 2022 – 20:27 WIB
Guru honorer. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer heboh dengan munculnya surat terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat bernomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022 itu dikeluarkan BKN pada Senin, 7 Maret 2022.

"Ini suratnya BKN berlaku untuk guru atau nonguru ya," kata Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih kepada JPNN.com, Senin (7/3).

BACA JUGA: Formasi PPPK Guru 2022 Sebanyak 758 Ribu, Honorer Malah Berduka, Oh Ini Penyebabnya

Dia mempertanyakan apakah masa kerja guru itu dihilangkan dalam penetapan NIP PPPK guru 2021.

Sementara Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati merasa aneh dengan kebijakan BKN. Pasalnya, salah satunya meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masa kerja 3 dan 5 tahun untuk guru honorer.

BACA JUGA: SPTJM Syarat Penetapan NIP PPPK, Satya: Permintaan BKN Sesederhana Itu

"Ini kok mencla-mencle ya BKN. Kenapa enggak dari awal saja dikasih tahu tidak ada masa kerja," ujarnya.

Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Mohamad Badrul Munir mengaku sangat gembira. Begitu mendapatkan surat BKN tersebut, dia langsung konfirmasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

BACA JUGA: 5 Ciri Penceramah Radikal Menurut BNPT, Brigjen Nurwakhid Ungkap 3 Strategi Mereka

"Alhamdulillah, saya sangat bahagia, teman-teman saya yang lima orang berstatus BTL (berkas tidak lengkap) karena masa kerja bisa mendapatkan SK PPPK," ucapnya.

Dia menambahkan, para guru honorer yang berstatus BTL sampai menangis karena pengangkatannya terganjal masa kerja. Namun, dengan adanya surat BKN terbaru pengangkatan mereka akan mulus.

"Kami sangat bahagia," ujar Arul, sapaan akrab Badrul.

Kegembiraan juga disampaikan Ketum DPP FHNK2I Raden Sutopo Yuwono. Begitu tahu ada surat terbaru BKN, langsung dia unggah ke akun media sosialnya. Dia ingin guru honorer yang masa kerjanya di bawah 3 tahun bisa merasakan kegembiraan.

"Mudah-mudahan dengan surat terbaru BKN ini daerah-daerah akan mempercepat mengusulkan penetapan NIP PPPK," pungkas Sutopo.(esy/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler