Guru Honorer Madrasah Siap-siap Saja ke Bank Cairkan BSU, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini

Selasa, 15 Desember 2020 – 04:10 WIB
Bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru honorer Kementerian Agama. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan bantuan subsidi upah (BSU) segera cair.

Sebab, lebih 99,81% surat perintah pencairan dana (SP2D) sudah terbit.

BACA JUGA: Guru Honorer K2 yang Lulus PPPK Ikhlas Tidak Terima BSU Rp 1,8 Juta

"Saya pastikan BSU guru honorer madrasah segera cair. SP2D yang sudah terbit mencapai 99,81%. Selanjutnya tinggal pengiriman notifikasi pencairan dari BRI atau BRI Syariah selaku bank penyalur," tegas Zain di Jakarta, Senin (14/12).

Sesuai perjanjian, Zain berharap proses pengiriman notifikasi ke masing-masing akun Simpatika guru honorer madrasah sudah dilakukan mulai hari ini oleh bank penyalur.

BACA JUGA: Pacaran 4 Tahun, Deddy Corbuzier Ungkap Penyebab Dirinya Putus dengan Agnez Mo

Zain menambahkan, setelah notifikasi terbit, guru honorer bisa langsung mencetak surat keterangan penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak surat pernyataan dan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

BACA JUGA: Pejabat Kemenko PMK: Semua Harus Bisa jadi Guru PJJ

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), urat keterangan penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp600 ribu per bulan selama 3 bulan dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1,8 juta," jelas M Zain.

Dia menambahkan, ada kewajiban membayar pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler