Guru Madrasah Mengajak Muridnya Menonton Video Begituan, Kemudian Bilang Ayo Mengabdi

Selasa, 16 Februari 2021 – 10:47 WIB
Polres Cianjur menggelar konferensi pers. Foto: Hakim/Radar Cianjur

jpnn.com, CIANJUR - Oknum guru Madrasah Ibtidaiyah di Kecataman Ciranjang, Cianjur Jawa Barat berinisial AW (21), ditangkap polres setempat lantaran aksi pelecehan seksual yang dia perbuat terhadap lima muridnya.

Bukan satu kali, aksi AW sudah berlangsung sejak Agustus 2018.

BACA JUGA: 2 Sejoli Begituan di Halte Kramat, Direkam Jadi Video 13 Detik

Rata-rata korban berusia 13-14 tahun.

Tanpa ada iming-iming apa pun, tersangka berdalih agar muridnya patuh terhadap dirinya sebagai seorang guru.

BACA JUGA: Analisis Terbaru Roy Suryo Terkait Video Begituan Gisel dan Nobu

AW melancarkan aksinya di madrasah setelah mengajar muridnya. Terkadang, AW berbuat terlarang tersebut bertiga.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, pihaknya menangkap AW setelah orang tua korban membuat laporan.

BACA JUGA: 2.529 Peserta Ikut Seleksi Guru Madrasah Aliyah dan Pembina Asrama

"Pada 7 Februari 2021, Polres Cianjur mendapatkan laporan adanya perbuatan cabul yang dilakukan oleh Saudara AW. Tanggal 9 Februari 2021 kemudian dilakukan penangkapan atas laporan dari orang tua korban,” ujar kapolres seperti dikutip dari Radar Cianjur, Senin (15/2).

AKBP Rifai menjelaskan, pelecehan terjadi berawal dari pelaku mengajak korbannya ke madrasah, kemudian memperlihatkan video p***o kepada korbannya.

"Pelaku mengajak korbannya dengan cara mengatakan 'ayo yuk ngabdi ke guru', kemudian dicabuli oleh tersangka baik itu dipegang kemaluannya, sampai kemudian dicium, sehingga keluarlah ******** tersangka” ungkapnya.

Kemungkinan jumlah korban bertambah. Pasalnya, peristiwa ini dilakukan dari Agustus 2018 sampai sekarang.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun, denda Rp5 miliar.

Sementara itu, AW mengatakan dirinya sebelum melakukan pelecehan terhadap para korban mengajak muridnya untuk menonton video p***o yang ada di ponselnya.

“Iya saya ajak menonton dulu, baru saya suruh ******** kemaluan saya,” tuturnya.

Dia mengaku tidak sampai menyetubuhi korban. (kim)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler