JAKARTA - Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus menyatakan, penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru tidak mungkin diberengkan dengan pembayaran gaji pokok yang diterima guru setiap bulan seperti yang diinginkan para guru.
Mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI ini menjelaskan, gaji guru dan TPP guru berasal dari sumber anggaran yang berbeda. Gaji berasal belanja rutin APBN, sedangkan TPP dari pajak.
"Itu menurut kita. Tapi sumbernya beda Pak. Kalau gaji Bapak, ketika APBN diketok, anggaran sudah tersedia, tapi TPP harus menunggu masuknya pajak," tegas Azlaini di kantornya, Selasa (5/3).
Hal ini dikatakan Azlaini Agus saat menerima laporan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) terkait permasalahan penyaluran TPP Guru. Saat itu mereka juga menanyakan apa tidak bisa TPP guru disalurkan sejalan dengan pembayaran gaji guru.
"Jadi tidak bisa digabung, karena sumbernya berbeda. Itulah sebabnya baru bisa dibayarkan bulan keempat, karena menunggu pemasukan pajak bulan 1, 2 dan 3. Kalau pajak tidak masuk, bapak bisa tidak terima pembayaran TPP," jelas Azlaini.
Karena itu, tambahnya, persoalan tunjangan profesi ini tidak saja dialami oleh guru, tapi juga dalam penyaluran semua tunjangan, termasuk profesor, hakim dan tunjangan lainnya. (fat/jpnn)
Mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI ini menjelaskan, gaji guru dan TPP guru berasal dari sumber anggaran yang berbeda. Gaji berasal belanja rutin APBN, sedangkan TPP dari pajak.
"Itu menurut kita. Tapi sumbernya beda Pak. Kalau gaji Bapak, ketika APBN diketok, anggaran sudah tersedia, tapi TPP harus menunggu masuknya pajak," tegas Azlaini di kantornya, Selasa (5/3).
Hal ini dikatakan Azlaini Agus saat menerima laporan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) terkait permasalahan penyaluran TPP Guru. Saat itu mereka juga menanyakan apa tidak bisa TPP guru disalurkan sejalan dengan pembayaran gaji guru.
"Jadi tidak bisa digabung, karena sumbernya berbeda. Itulah sebabnya baru bisa dibayarkan bulan keempat, karena menunggu pemasukan pajak bulan 1, 2 dan 3. Kalau pajak tidak masuk, bapak bisa tidak terima pembayaran TPP," jelas Azlaini.
Karena itu, tambahnya, persoalan tunjangan profesi ini tidak saja dialami oleh guru, tapi juga dalam penyaluran semua tunjangan, termasuk profesor, hakim dan tunjangan lainnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siaga Bencana Harus Masuk Kurikulum Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi