SURABAYA - Sebagai guru mengaji, Sumali, 40, warga Nganjuk, tak hanya mengajarkan ilmu tajwid kepada SG, salah seorang muridnya yang merupakan desersi tentara. Keduanya juga berbisnis bareng membuat uang palsu (upal) dan mengedarkannya.
Akibatnya, Sumali divonis hukuman 2,5 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ery Mustianto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/7). Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa Arief Fatchurahman menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Terdakwa terbukti melakukan tindakan menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahui merupakan rupiah palsu," katanya. (eko/c9/diq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Mengaku Sengaja Mutilasi Ibu karena Sayang
Redaktur : Tim Redaksi