Guru Ngaji di OKI Sumsel Cabuli Tiga Bocah

Selasa, 03 September 2024 – 20:30 WIB
Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menangani kasus oknum guru ngaji yang diduga melakukan pelecehan terhadap tiga korban. (ANTARA/ HO- Polres OKI)

jpnn.com, PALEMBANG - Oknum guru ngaji di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, melakukan pencabulan terhadap tiga bocah.

Tersangka kasus pencabulan tersebut ialah MM (54) tahun terungkap pada 11 Agustus 2024.

BACA JUGA: Dekan Fisipol UIR Dipolisikan Mantan Mahasiswi Terkait Pelecehan Seksual

"Modus tersangka saat tengah mengajar muridnya mengaji sembari berbuat asusila pencabulan," kata Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres OKI Ipda Nuryadi saat konferensi pers, Selasa.

Dia menambahkan terdapat korban dari pelaku salah satunya KF yang mengeluh sakit di alat vitalnya saat sedang buang air kecil.

BACA JUGA: YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram

Kemudian orang tuanya awalnya tidak ada kecurigaan, kemudian anaknya kembali mengeluh sakit dan orang tuanya lantas membawa anaknya ke Puskesmas.

"Setibanya di sana, korban dilakukan pemeriksaan, lalu dokter berujar bahwa di area vitalnya terdapat luka lecet dan kemerahan yang diduga ada sesuatu yang dimasukkan dan kemungkinan pelecehan seksual," katanya.

BACA JUGA: Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi

Kemudian dokter menanyakan kepada korban dekat dengan siapa saja dan korban menjawab dekat dengan pak ustad dan sering digendongnya.

Mendapati jawaban tersebut, korban pun kembali ditanya-tanya oleh dokter lebih kurang 10 menit.

Lalu dokter segera memanggil orang tua korban untuk memberitahukan bahwa anaknya mengalami luka di area vital disebabkan oleh pelaku.

Dia menambahkan juga ada korban lainnya yakni AO sudah lama terjadi. Saat proses belajar mengaji, kemaluannya dimainkan oleh pelaku. Sedangkan untuk korban M saat proses belajar mengaji juga, namun hanya dicium-cium saja.

Kini pelaku di jerat pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda Rp 5 miliar," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Datang, Nama Anies Menggema di Kongres NasDem


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sumsel   OKI   guru ngaji   pencabulan  

Terpopuler