Guru Pemalsu Ijazah Dikecam

Jumat, 27 Januari 2012 – 08:29 WIB

BOGOR -- Ulah beberapa oknum guru yang memalsukan ijazah demi mengejar sertifikasi, menuai kecaman. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bogor, Sumarli menegaskan, dirinya mengutuk sikap oknum guru yang menghalalkan segala cara, termasuk memalsukan ijazah untuk mendapatkan sertifikat Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan, seharusnya seorang guru menjadi panutan yang baik bagi pelajar dan masyarakat dalam semua hal, baik dalam etika maupun perbuatan. "Guru yang memalsukan ijazah hanya untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, sangat tidak terpuji," kecam Sumarli.

Ia mengatakan, dalam melakukan sertifikasi guru, sudah ada aturan baku (SOP) yang seharusnya menjadi acuan. Semua guru, kata dia, harus melakukan verifikasi administrasi. "Jadi, semua ijazah yang akan diajukan harus mendapatkan legalisir dari pihak sekolah, unviersitas bahkan dinas pendidikan," tegasnya.

Jadi, lanjut Sumarli, jika ada indikasi sejumlah oknum guru menggunakan ijazah palsu dalam mengajukan sertifikasi, berarti pengawasan dari tim verifikasi lemah. "Saat ini, proses verifikasi administrasi data guru yang mengajukan sertifikasi, benar-benar diawasi. Jadi, bila ada yang lolos, maka di situ ada oknum yang bermain," terangnya.

Menurut dia, oknum yang bermain dan berbuat curang harus ditindak tegas. Pemalsuan ijazah, kata dia, sudah masuk ranah hukum pidana dan bisa dijerat pasal pemalsuan dokumen negara. "Jika ini terjadi, maka yang harus ditindak bukan hanya oknum guru yang memalsukan ijazah, tapi juga oknum petugas yang tahu dan sengaja meloloskan berkas tersebut," terangnya.

Hal senada dikatakan Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor Fero Supacua. Ferro menyebutkan, Komisi D akan berkoordinasi dengan rektor Universitas Pakuan selaku panitia penyelenggara sertifikasi guru. "Kita akan berkoordinasi dengan timnya dan akan meminta data berapa banyak oknum guru yang menggunakan ijazah palsu," terang Fero.

Humas Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Rony Kusmaya mengklaim, hingga saat ini tak pernah ditemukan kasus penggunaan ijazah palsu pada proses sertifikasi guru di Kabupaten Bogor. Namun, dengan mencuatnya kasus tersebut, Disdik berjanji akan lebih mengetatkan proses pengawasan.

Menurut Rony, sejak diterapkannya sertifikasi guru 2007 lalu, tak pernah ada temuan ijazah palsu yang digunakan para guru untuk memuluskan proses setifikasi. Selain pengawasan secara internal, Disdik juga selalu melakukan koordinasi dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Barat guna mengantisipasi adanya upaya kecurangan yang dilakukan oknum guru. 

“Sampai saat ini kami tak pernah menemukan kasus ijazah palsu. Namun untuk mengantisipasinya, kami akan lebih mengetatkan pengawasan,” tutur Rony kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin.

Sementara itu, terkait kuota sertifikasi guru 2012, sesuai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), maka jumlahnya mencapai 2.900 orang. Setelah proses pemberkasan, data tersebut mengerucut menjadi 2.153 orang yang terdiri dari guru jenjang TK sampai SMA dan sederajat, baik berstatus negeri maupun swasta. 

Sedangkan proses pemberkasan dilakukan para guru sejak 1-18 Januari lalu. Setelah merampungkan berkasnya, Disdik kemudian merekomendasikan mereka ke LPMP Provinsi Jawa Barat untuk divalidasi. “Waktu pengumuman validasi diperkirakan 28 Januari mendatang,” katanya.

Setelah validasi, lanjut Rony, maka akan mengerucut nama-nama yang layak mengikuti proses selanjutnya. Yaitu, uji kompetensi sertifikasi yang akan digelar Febuari. Uji kompetensi melibatkan perguruan tinggi. “Tahun ini kita belum tahu perguruan tinggi mana yang akan ditunjuk,” ujarnya.

Lalu, setelah lolos uji kompetensi, sambung Rony, mereka harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah itu, baru akan diumumkan siapa yang berhak mendapat sertifikasi tahun 2012.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk mengikuti sertifikasi, sedikitnya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Yakni, masa kerja minimal tujuh tahun, memiliki NUPTK, serta pendidikan minimal S1 yang ijazahnya dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

Dengan mengantongi sertifikasi, maka guru berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi yang nilainya disesuaikan dengan gaji pokok yang bersangkutan setiap bulannya. Sedangkan mekanisme pencairan dilakukan setiap triwulan. Namun, akibat kerap adanya keterlambatan dari pusat, penerimaan tunjangan sertifikasi di Kabupaten Bogor kerap dirapel hingga satu tahun sekali. ”Kalau ada keterlambatan, itu murni kebijakan dari pusat. Bukan dari Disdik Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (sdk/nad)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbatasan Dapat Sekolah Satu Atap Berasrama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler