Guru Perkosa 7 Siswi SMP di Purbalingga, Pernyataan KemenPPPA Sangat Keras

Kamis, 10 Maret 2022 – 14:48 WIB
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. Foto: Humas KemenPPPA

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras perbuatan guru SMP di Kabupaten Purbalingga yang memerkosa tujuh siswinya.

KemenPPPA menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap pelaku kekerasan seksual.

BACA JUGA: Kritikan Denny Siregar ke Ketum JoMan Berujung di Polisi, Diduga Terkait Munarman

"Pelaku harus mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak Nahar di Jakarta, Kamis (10/3).

Nahar menegaskan KemenPPPA meminta agar aparat penegak hukum bisa memberikan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Datang Lagi ke Wadas Malam-Malam, 2 Jam Berdialog, Warga Tetap Menolak

Merujuk pada kronologis perkara, bila terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan. Ancaman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Karena status pelaku sebagai pendidik juga bisa ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana serta bisa diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Juga diberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

BACA JUGA: Mafia Bola, 4 Tersangka Pengaturan Skor & Suap Ditahan Polisi, Ada Nama Bambang Suryo

Kasus yang memprihatinkan ini telah direspons cepat oleh Polres Purbalingga dengan mengamankan pelaku.

Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Purbalingga juga dalam penjangkauan korban. 

“Tentunya kami memberikan apresiasi untuk respons cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan,” kata Nahar.

Dia menambahkan KemenPPPA telah berkoodinasi dengan Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah guna memastikan penjangkauan, asesmen awal, dan pendampingan proses hukum telah dilakukan PPT PKBGA Purbalingga serta Unit PPA Polres Purbalingga.  

“Kami juga telah mencatat PPT PKBGA menjadwalkan pendampingan dan konseling psikologis kepada para korban serta rencana penjangkauan ke sekolah korban untuk deteksi dini keberadaan korban-korban lainnya yang masih belum berani melapor,” kata Nahar. 

Dia menegaskan kasus ini menunjukkan urgensi peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai amanat Peraturan Mendikbud No. 82 Tahun 2015 untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

KemenPPPA  mendorong Kemendikbudristek menyosialisasikan Permendikbud ini dan menerapkan audit kepada seluruh Dinas Pendidikan serta sekolah-sekolah.

KemenPPPA juga menilai perlu edukasi seksual diberikan kepada anak agar tidak terjerumus dalam hubungan seks bebas atau tindakan kriminal. Contohnya, melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual dan yang lebih penting mencegah agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

“Dengan diberikannya edukasi seksual yang disertai dengan nilai-nilai agama dan moral, remaja bisa mengerti dengan konsep menghargai tubuh mereka dan tubuh orang lain dengan tidak menyentuh atau melecehkan orang lain," ucapnya.

Dia melanjutkan, anak dan remaja diajarkan tentang konsep consent yang mana mereka berhak menolak orang lain untuk menyentuh tubuh tanpa persetujuan mereka.

Hal ini berlaku juga untuk orang tua atau keluarga mereka. Sebab, saat ini tidak jarang pelaku kekerasan dan pelecehan seksual adalah orang tua atau keluarga terdekat mereka.

"Perlu ditekankan kembali agar mengajarkan anak untuk berani melawan kekerasan seksual baik ketika mengalami ataupun melihat agar segera melaporkan kepada guru, orang tua atau masyarakat sekitar," kata Nahar. (esy/jpnn)


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler