Ketua Forum Pengembangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (FPPTK) Kabupaten Majalengka, Momon Lentuk SPd MPd mengatakan, dirinya mendapat pertanyaan dari para guru yang ada di Majalengka, terkait pemotongan uang gajinya Rp10 ribu untuk PMI. Para guru merasa kaget dengan adanya potongan tersebut, karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan secara resmi atau sosialisasi dari instansi terkait mengenai akan adanya pemotongan dana tersebut.
“Para guru mempertanyakan soal potongan dana Rp10 ribu tersebut, karena sama sekali tidak ada pemberitahuan sebelumnya, baik dalam bentuk surat ataupun sosialisasi. Seharusnya, sebelum melakukan pemotongan dana terlebih dulu ada surat edaran resmi, sehingga para guru tidak merasa kaget dan tidak akan bertanya-tanya. Bagi kami para guru, bukan persoalan besar kecilnya potongan dana tersebut, tapi caranya yang sama sekali tidak baik dan seolah-olah tidak menghargai Dinas Pendidikan, kepala sekolah dan para guru yang haknya langsung dipotong,” jelas Momon seperti diberitakan Radar Cirebon (Grup JPNN).
Dikatakan Momon, jika rencana pemotongan dana untuk bantuan sosial atau apa saja peruntukannya diberitahukan secara resmi, tidak mungkin ada komplain dari para guru. Bahkan kalau memang pemotongan itu untuk dana sosial dan secara resmi ada surat pemberitahuan, mungkin saja ada yang memberikannya lebih besar dari potongan saat ini.
Menurutnya, di era perubahan seperti ini, jangan dibiasakan cara-cara lama diterapkan untuk hal-hal yang sifatnya pemotongan dana sekecil apapun nilainya. Sebab, yang namanya pemotongan harus ada kesepakatan dari pihak yang akan dipotong terlebih dahulu, atau paling tidak ada pemberitahuan untuk apa dan berapa besar potongannya.
Terkait potongan dana tersebut, sambung Momon, bila perlu instansi terkait yang mengelola dananya melakukan akuntabilitas publik dengan mengumumkan hasil dan penggunaan dananya. Dengan adanya dana bantuan tersebut, harus ada peningkatan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Ketua PMI Kabupaten Majalengka, Drs H Edy Annas Djunaedi MM saat dikonfirmasi mengatakan, sebetulnya dia tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan soal pemotongan dana untuk bulan dana PMI. Sebab, terkait program bulan dana PMI tersebut, sudah dibahas dalam rapat resmi dan ada surat edarannya dari bupati ke dinas instansi terkait. Sementara yang menjadi ketua Bulan Dana PMI langsung sekretaris daerah.
“Soal pemotongan dana yang dipertanyakan para guru untuk bulan dana PMI, sebenarnya saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan, karena ketuanya langsung pak sekda. Hanya saja setahu saya, terkait hal itu sudah dirapatkan resmi di tingkat kabupaten, ada SK bupatinya mengenai bulan dana PMI, dan sudah diedarkan ke seluruh instansi. Kalau masih ada pegawai yang mempertanyakan pemotongan itu, mungkin di instansi terkait yang terjadi miskomunikasi dan informasinya tidak sampai ke bawah,” ujar Edy Annas.
Terpisah, Kabag Humas Pemkab Majalengka, Drs Maman Sutiman mengatakan, persoalan bulan dana PMI surat edarannya jauh-jauh hari sudah disampaikan kepada setiap instansi yang ada di Majalengka. Dia membantah jika para guru mengatakan adanya pemotongan dana tidak ada pemberitahuan secara resmi.
“Terkait pemotongan dana untuk program bulan dana PMI yang dilakukan bendahara instansi terkait, itu pasti karena mereka sudah menerima surat edarannya secara resmi. Tidak mungkin mereka berani memotong dana begitu saja kalau tidak ada edarannya. Karena pemotongan itu terkait bulan dana PMI, pasti saat pegawai mengambil gajinya kemudian ada potongan, pasti petugas gaji atau bendahara itu juga memberikan kupon sebagai tanda pemotongannya,” tandas Maman. (eko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Kehilangan Figur Teladan
Redaktur : Tim Redaksi