jpnn.com - DEPOK- Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) tinggal beberapa bulan lagi. Sesuai UU Guru, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015.
"Kalau bicara sesuai ketentuan UU, guru-guru yang tidak S1 sampai Desember 2015 ini tidak bisa mengajar," tegas Syawal Gultom, kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Senin (30/3).
BACA JUGA: UN Tertinggi Bukan Lagi Ukuran, Mendikbud Minta Guru Tidak Katrol Nilai
Dia menambahkan, indeks kompetensi gurunya harus jelas. Hal itulah yang membuat semua guru harus mengantongi ijazah S1.
"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," terang Syawal.
BACA JUGA: UN Online, Jangan Jadikan Siswa Kelinci Percobaan
Dia menyebutkan, hingga saat ini ada sekitar 40 persen guru dari 1,6 juta yang belum mengantongi S1. Syawal mengatakan, pihaknya akan membahas lagi terkait nasib guru-guru itu. (esy/jpnn)
BACA JUGA: UN Online Segera Dilakukan, Ini Saran Komisi X
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Terobosan Mendikbud untuk Sekolah di Daerah Terpencil
Redaktur : Tim Redaksi