jpnn.com - JAKARTA -- Pemotongan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) membuat sejumlah guru ketar-ketir. Mereka khawatir TPG yang diterima tidak akan sama seperti biasanya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan hal itu tidak terjadi.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan, pengurangan anggaran senilai Rp 23,353 Triliun (T) sebagaimana diutarakan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG.
BACA JUGA: Luar Biasa! Polisi Ini Mengajar, Gajinya untuk Bantu Siswa tak Mampu
Dia menegaskan, TPG tahun ini dibayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Seperti diketahui, dana sebesar Rp 23,353 Triliun TPG ini dipotong oleh Kementerian Keuangan lantaran temuan over budget pada anggaran tersebut.
"Tidak akan berkurang haknya. Ini hanya mengurangi alokasi dana untuk optimalisasi dana di pemda karena anggarannya tetap sama," tuturnya ditemui dalam acara kongres Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) di Jakarta, kemarin (27/8).
BACA JUGA: Karena Ibu Sri Mulyani, Guru Bakal Sering Berurusan dengan Debt Collector
Dalam kesempatan itu, Supramana menjelaskan kembali duduk permasalahannya. Over budget ini terjadi lantaran keterlambatan daerah melaporkan sisa anggaran TPG mereka.
Sementara, pihaknya sudah harus menentukan besaran untuk anggaran yang diajukan. Sebagai informasi, perencanaan anggaran untuk tahun 2016 ditentukan tahun lalu.
BACA JUGA: Tunjangan Profesi Guru Dipangkas, Demokrat: Langkah Tepat
Dalam perhitungan TPG 2016 tersebut, Kemendikbud sudah merinci jumlah kebutuhan pembayaran TPG tahun ini dengan memperhatikan jumlah guru, kenaikan gaji hingga buffer yang ada.
Dana transfer daerah untuk TPG dalam 1 tahun sebesar Rp 68,807 T dan dana cadangan Rp 2,212 T. Sehingga total menjadi Rp 71,020 T.
Supramana merinci, dana Rp 68,807 T teridiri atas pembayaran untuk Guru PNSD Pemilik sertifikat pendidik sebanyak 1.374.718 orang, sebesar Rp 61, 675 T. Lalu, kurang bayar tahun 2015 (carry over) sebesar Rp 679 M dan perkiraan accress, kenaikan gaji berkala, dan kenaikan gaji berdasarkan kenaikan pangkat/golongan sebesar 10 persen.
”Perhitungan ini belum termasuk perhitungan dana SILPA 2015 dan tahun sebelumnya (yaitu kelebihan anggaran di pemda akibat adanya pensiun, pindah kerja, dan lainnya) karena belum ada hasil audit dan rekonsiliasi sampai dengan Oktober 2015 pada saat pengusulan anggaran DAK Non fisik,” jelasnya.
Hasil itu kemudian keluar pada Mei 2016 dari hasil rekonsiliasi antara Kemdikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah. Diperoleh SILPA 2015 sebesar Rp 19,677 T.
Kelebihan anggaran tersebut, kemudian ditambah dengan beberapa SK guru yang tidak bisa keluar sehingga TPG tidak dikeluarkan tahun ini. Dari data yang dihimpun oleh instansinya, ternyata 10 persen dari 1,3 juta guru tidak bisa keluar SK pencairannya.
Alasannya beragam, mulai dari sudah naik jabatan, tak lagi jadi PNS, promosi, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, tidak linier dengan sertifikat pendidiknya hingga meninggal dunia. ”Sehingga kalau dijumlah keseluruhan mencapai Rp 23,3 T tersebut,” ujarnya.
Dia pun mengimbau para guru penerima TPG tak perlu risau. Sebab, jumlah TPG mereka akan tetap dibayar sesuai dengan aturan yang ada. Yakni, dibayar dalam 4 Triwulan (Triwulan 1 sebesar 30 persen, Triwulan 2 sebesar 25 persen, Triwulan 3 sebesar 25 persen dan Triwulan 4 sebesar 20 persen).
”Karena sebenarnya tidak ada pemotongan. Sisa dana di pemda dioptimalisasi dengan penambahan sisanya dari Kemenkeu karena jumlah kebutuhan anggarannya tetap sama,” tegasnya.
Dia menjamin, dana TPG ini tidak ada penyelewengan karena tidak dapat dialihkan untuk kebutuhan lain. Sehingga, dana hanya bisa dioptimalisasi untuk pembayaran TPG selanjutnya. (mia/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harap Tenang, Simak Penjelasan Kemendikbud Soal TPG Ini
Redaktur : Tim Redaksi