jpnn.com, MALANG - Polisi meringkus YR, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.
Pria 37 tahun itu diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh orang anak berusia antara 12-15 tahun.
BACA JUGA: Dipecat karena Berselingkuh dengan Perwira Polri, Mantan Polwan Gugat Kapolda
"Dari tujuh korban, ada enam anak yang disetubuhi dan dicabuli. Satu korban lainnya mendapat perlakuan pencabulan oleh pelaku," ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam jumpa pers, Kamis.
Dia menjelaskan pelaku berprofesi sebagai guru sanggar tari yang ada di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang.
BACA JUGA: Polri: Satu dari Lima Mobil Mewah Berpelat Sama di DPR Milik Arteria Dahlan
Para korban yang mayoritas pelajar sekolah menengah pertama (SMP) tersebut, merupakan murid dari sanggar tari tempat pelaku mengajar.
Modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik.
Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.
"Modus pelaku adalah dengan pura-pura meditasi dengan ritual tertentu. Jika korban menurutinya, dijanjikan akan menjadi penari jaranan yang bagus," ujarnya.
Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.
"Ada yang disetubuhi dan dicabuli dua kali, bahkan tiga kali. Korban diiming-iming harapan akan menjadi penari yang lebih baik dengan melakukan ritual tersebut," ucapnya.
Kasus tersebut terungkap pada saat orang tua korban melaporkan kasus yang dialami anak-anak mereka pada 17-18 Januari 2022.
Pencabulan dan persetubuhan itu, menurut pengakuan tersangka dilakukan pada periode September-November 2021.
Pada sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain diharapkan bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti