jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengapresiasi upaya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mendorong penerbitan aturan tata kelola sumur minyak masyarakat.
Gus Falah menyatakan, upaya itu menunjukkan SKK Migas istikamah melaksanakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33.
BACA JUGA: MIND ID Tambah Saham di Vale, Gus Falah: Positif untuk Ekosistem Kendaraan Listrik
Sebab, apabila regulasi tentang sumur ilegal terbit, maka sektor hulu migas dapat memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
"Pasal 33 UUD 1945 tegas mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, nah bila sumur ilegal ini tidak dikendalikan maka kekayaan alam di sumur-sumur itu tak akan bisa mendorong tercapainya kemakmuran rakyat," ungkap Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6).
BACA JUGA: Gus Falah Sebut Puan Maharani Pemimpin yang Peduli Pesantren
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, berdasarkan data Kementerian ESDM pada 2021 tercatat sekitar 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran produksi minyak sebesar 2.500-10.000 barel per hari (barrel oil per day/BOPD).
Hal itu, lanjut Gus Falah, menunjukkan pembukaan sumur minyak ilegal ialah kejahatan serius karena mencuri sumber daya alam strategis yang seharusnya dikuasai oleh negara.
BACA JUGA: Santri Dukung Ganjar Beri Bantuan Material Bangunan Untuk Ponpes Al-Falah
"Negara khan jadi kehilangan potensi pendapatan karena kekayaan minyaknya dicuri," ujar Gus Falah.
"Maka, kehadiran regulasi yang didorong SKK Migas untuk mengatur hal itu sangat penting, untuk memastikan pelanggaran terhadap konstitusi seperti itu tak terjadi lagi," tambah Anggota DPR-RI Dapil Jatim X itu.
Seperti diketahui, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi terkait tata kelola sumur minyak oleh masyarakat.
Dua peraturan yang direkomendasikan terkait tata kelola sumur ilegal itu, yakni peraturan presiden (perpres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan.
Kemudian, revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif